Atururi-Katjong Dituding Sebar Duit
Selasa, 06 Desember 2011 – 17:34 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan sengketa Pemilukada Provinsi Papua Barat yang diajukan tiga pasangan calon yaitu, pasangan Dominggus Mandacan-Origenes Nauw, Wahidin Puarada-Herman Donatus Pelix Orisoe, dan George Celcius Auparay-Hassan Ombaier. Asrun menuding, KPU Papua Barat dan jajaranya selaku penyelenggara pemilukada telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan pasangan Abraham Octavianus Ataruri-Rahiming Katjong. "Adanya konspirasi antara pihak terkait dengan penyelenggara pemilukada," ujarnya.
Para penggugat keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Papua Barat yang menetapkan pasangan Abraham Octavianus Atururi-Rahiming Katjong sebagai pemenang. Para penggugat meminta MK mendiskualifikasi pasangan tersebut karena dinilai telah melakukan pelanggaran terstruktur, sitematis, dan masif selama pelaksanaan pemilukada.
Baca Juga:
"Kami minta MK memerintahkan KPU Papua Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pihak terkait," kata kuasa hukum para penggugat, Andi Muhamad Asrun, di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan sengketa Pemilukada Provinsi Papua Barat yang diajukan tiga pasangan calon yaitu, pasangan
BERITA TERKAIT
- Saat Megawati Cerita Pernah Dilukis Jelek dan Digambar Entok
- Dilukiskan sebagai Srikandi Membawa Panah, Megawati: Saya Disuruh Membidik Siapa?
- Tanggapi Pagar Laut, Panggah Susanto DPR: Pelanggaran Atas Kepemilikan KKPRL Diancam Hukuman Pidana
- Lihat Banteng Lemu, Bu Mega Singgung Pengincar Jabatan Ketum PDIP
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- KPU Sulteng Nilai Permohonan Ahmad Ali Tidak Jelas di Sidang Sengketa Pilkada