Atururi-Katjong Dituding Sebar Duit

Atururi-Katjong Dituding Sebar Duit
Atururi-Katjong Dituding Sebar Duit
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan sengketa Pemilukada Provinsi Papua Barat yang diajukan tiga pasangan calon yaitu, pasangan Dominggus Mandacan-Origenes Nauw, Wahidin Puarada-Herman Donatus Pelix Orisoe, dan George Celcius Auparay-Hassan Ombaier.

Para penggugat keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Papua Barat yang menetapkan pasangan Abraham Octavianus Atururi-Rahiming Katjong sebagai pemenang. Para penggugat meminta MK mendiskualifikasi pasangan tersebut karena dinilai telah melakukan pelanggaran terstruktur, sitematis, dan masif selama pelaksanaan pemilukada.

"Kami minta MK memerintahkan KPU Papua Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pihak terkait," kata kuasa hukum para penggugat, Andi Muhamad Asrun, di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/12).

Asrun menuding, KPU Papua Barat dan jajaranya selaku penyelenggara pemilukada telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan pasangan Abraham Octavianus Ataruri-Rahiming Katjong. "Adanya konspirasi antara pihak terkait dengan penyelenggara pemilukada," ujarnya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan sengketa Pemilukada Provinsi Papua Barat yang diajukan tiga pasangan calon yaitu, pasangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News