Atururi-Katjong Dituding Sebar Duit
Selasa, 06 Desember 2011 – 17:34 WIB

Atururi-Katjong Dituding Sebar Duit
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan sengketa Pemilukada Provinsi Papua Barat yang diajukan tiga pasangan calon yaitu, pasangan Dominggus Mandacan-Origenes Nauw, Wahidin Puarada-Herman Donatus Pelix Orisoe, dan George Celcius Auparay-Hassan Ombaier. Asrun menuding, KPU Papua Barat dan jajaranya selaku penyelenggara pemilukada telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan pasangan Abraham Octavianus Ataruri-Rahiming Katjong. "Adanya konspirasi antara pihak terkait dengan penyelenggara pemilukada," ujarnya.
Para penggugat keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Papua Barat yang menetapkan pasangan Abraham Octavianus Atururi-Rahiming Katjong sebagai pemenang. Para penggugat meminta MK mendiskualifikasi pasangan tersebut karena dinilai telah melakukan pelanggaran terstruktur, sitematis, dan masif selama pelaksanaan pemilukada.
Baca Juga:
"Kami minta MK memerintahkan KPU Papua Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pihak terkait," kata kuasa hukum para penggugat, Andi Muhamad Asrun, di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan sengketa Pemilukada Provinsi Papua Barat yang diajukan tiga pasangan calon yaitu, pasangan
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran