Atururi-Katjong Dituding Sebar Duit
Selasa, 06 Desember 2011 – 17:34 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan sengketa Pemilukada Provinsi Papua Barat yang diajukan tiga pasangan calon yaitu, pasangan Dominggus Mandacan-Origenes Nauw, Wahidin Puarada-Herman Donatus Pelix Orisoe, dan George Celcius Auparay-Hassan Ombaier. Asrun menuding, KPU Papua Barat dan jajaranya selaku penyelenggara pemilukada telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan pasangan Abraham Octavianus Ataruri-Rahiming Katjong. "Adanya konspirasi antara pihak terkait dengan penyelenggara pemilukada," ujarnya.
Para penggugat keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Papua Barat yang menetapkan pasangan Abraham Octavianus Atururi-Rahiming Katjong sebagai pemenang. Para penggugat meminta MK mendiskualifikasi pasangan tersebut karena dinilai telah melakukan pelanggaran terstruktur, sitematis, dan masif selama pelaksanaan pemilukada.
Baca Juga:
"Kami minta MK memerintahkan KPU Papua Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pihak terkait," kata kuasa hukum para penggugat, Andi Muhamad Asrun, di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan sengketa Pemilukada Provinsi Papua Barat yang diajukan tiga pasangan calon yaitu, pasangan
BERITA TERKAIT
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman