Atururi-Katjong Dituding Sebar Duit
Selasa, 06 Desember 2011 – 17:34 WIB
Para penggugat juga mengaku menemukan fakta-fakta tentang adanya mobilisasi uang dilakukan dengan cara menyerahkan uang antara Rp50 juta sampai Rp100 juta kepada setiap kepala kampung atau kepala distrik di berbagai kabupaten se-Provinsi Papua Barat. "Mobilisasi politik uang dilakukan secara besar-besaran di seluruh kabupaten/kota se-provinsi Papua Barat," ucap Asrun.
Baca Juga:
Selain itu, pasangan terpilih dituding telah melibatkan aparat birokrasi untuk mendukungnya sebagai pemenang. Hal itu, kata Asrun, diketahui berdasarkan komposisi tim pemenangan dan dikaitkan dengan bantuan dana pemantau pemilukada yang ditandatangani oleh Sekwan DPRD Kota Sorong, Asisten III Sekda kota Sorong, Sekertaris Dinas Kependudukan dan catatan sipil kota Sorong, Kepala Distrik Sorong Utara, dan Kasie Pemerintahan Sorong Timur.
"Adanya pergerakan seluruh pejabat pemerintah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten sebagai tim sukses pemenangan pasangan nomor urut tiga," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan sengketa Pemilukada Provinsi Papua Barat yang diajukan tiga pasangan calon yaitu, pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saat Megawati Cerita Pernah Dilukis Jelek dan Digambar Entok
- Dilukiskan sebagai Srikandi Membawa Panah, Megawati: Saya Disuruh Membidik Siapa?
- Tanggapi Pagar Laut, Panggah Susanto DPR: Pelanggaran Atas Kepemilikan KKPRL Diancam Hukuman Pidana
- Lihat Banteng Lemu, Bu Mega Singgung Pengincar Jabatan Ketum PDIP
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- KPU Sulteng Nilai Permohonan Ahmad Ali Tidak Jelas di Sidang Sengketa Pilkada