Atut Ajukan Surat Cuti ke Mendagri
Senin, 26 September 2011 – 08:23 WIB
![Atut Ajukan Surat Cuti ke Mendagri](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Atut Ajukan Surat Cuti ke Mendagri
JAKARTA - Assiten I Pemprov Banten, Anwar Mas"ud menyatakan, Pemprov Banten telah melayangkan surat permohonan cuti kampanye Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Permohonan ini disampaikan menyusul Atut yang kembali mencalonkan diri sebagai kandidat gubernur pada Pilgub Banten 22 Oktober 2011 mendatang. Di bagian lain, Kepala Biro Humas Provinsi Banten, Komari mengaku, gubernur belum menerima permohonan izin cuti Walikota Tangerang Wahidin Halim dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Rano Karno yang juga maju dalam Pilgub Banten. ”Untuk izin mereka (Wahidin dan Rano, Red) memang harus melalui pemprov dulu, tetapi sampai sekarang Ibu (Atut, Red) belum menerimanya,” katanya.
”Kami sudah sampaikan pada Jumat (23/9). Permohonan cutinya itu sepanjang masa kampanye 5-18 Oktober, Atut cuti disesuaikan dengan jadwal kampanye yang telah ditetapkan KPU Provinsi Banten,” kata Anwar Mas"ud, Minggu (25/9).
Hingga kini, kata dia, Pemprov hanya tinggal menunggu proses persetujuan dari Mendagri RI Gamawan Fauzi atas nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ”Sebagaimana diketahui Ibu Ratu Atut berpasangan dengan Rano Karno mendapatkan jatah kampanye selama empat kali, yakni pada 9 Oktober, 12 Oktober, 15 Oktober, dan 18 Oktober,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Assiten I Pemprov Banten, Anwar Mas"ud menyatakan, Pemprov Banten telah melayangkan surat permohonan cuti kampanye Gubernur Banten, Ratu
BERITA TERKAIT
- Kaesang Dinilai Berpeluang Memenangkan Pilkada Jateng, Ini 4 Alasannya
- Bawaslu Identifikasi Pelanggaran Pilkada di Masa Coklit Data Pemilih
- Ini Alasan KPU Tak Minta Maaf ke Publik Terkait Kasus Hasyim
- Zuhairi Misrawi Masuk Kepengurusan di DPP PDIP, Hasto: Bersifat Nonaktif
- Survei TBRC: Bupati Petahana Yalimo Elektabilitasnya Melejit, Calon Lawannya Keok
- Bobby Nasution Banyak Terima Dukungan di Sumut, Sekjen PDIP Kritisi Survei dan Hukum