Atut dan RZ Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang

Atut dan RZ Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang
Atut dan RZ Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang

Sementara itu, Rusli merupakan terdakwa kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau dan korupsi pengesahan pemanfaatan hasil hutan kayu Pelalawan. (gil/jpnn)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dengan dugaan tindak pidana pencucian uang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News