Atut dan RZ Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang
Selasa, 04 Februari 2014 – 20:42 WIB
Sementara itu, Rusli merupakan terdakwa kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau dan korupsi pengesahan pemanfaatan hasil hutan kayu Pelalawan. (gil/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dengan dugaan tindak pidana pencucian uang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang