Atut Didakwa Lagi, Rano Karno Disebut Terima Duit Alkes

"Koordinasi dilakukan untuk mengatur proses pengusulan anggaran sampai dengan menentukan perusahaan yang akan menjadi pemenang dalam pengadaan tersebut," paparnya.
Saat pembahasan anggaran TAPD dengan DPRD, Wawan atas sepengetahuan dan persetujuan Atut meminta penambahan anggaran Belanja Langsung Dinkes Pemprov Banten 2012 dari semula Rp 51 miliar menjadi Rp 100,6 miliar. Caranya dengan mengalihkan alokasi anggaran hibah alkes kabupaten/kota untuk kegiatan belanja modal alkes RS Rujukan Provinsi Banten.
Atas perbuatan itu, Atut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHPidana.
Sebelumnya Atut juga sudah menjadi pesakitan. Dia dinyatakan bersalah karena menyuap Akil Mochtar selaku ketua Mahkamah Konstitusi (MK).(put/jpg)
Ratu Atut Chosiyah lagi-lagi duduk di kursi terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kabar Gembira dari Gubernur Pramono Buat PPSU di Jakarta
- Pramono Akan Salat Id di Istiqlal Dampingi Prabowo, Si Doel di Balai Kota
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- Rano Sebut Bansos untuk Lansia-Disabilitas agar Tak Pinjam ke Bank Keliling
- Rusunawa Green Jagakarsa Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Hadiri Pasar Kreatif Ramadan di Jakarta, Rano Karno Terkesan Gara-gara Ini