Atut Gagal jadi Saksi Kasus Teror SMS
Kamis, 28 Juni 2012 – 10:03 WIB

Atut Gagal jadi Saksi Kasus Teror SMS
Untuk diketahui, Ahmad Bawazir diadili di PN Serang, karena melakukan pengancaman terhadap Gubernur Banten Rt Atut Chosiyah melalui SMS yang dia kirimkan. Pemuda warga Kampung Langgana, Desa Sukaharja, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, yang berprofesi sebagai ustadz ini terancam hukuman 6 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Jebolan kelas 3 sekolah dasar (SD) ini diadili lantaran dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada Gubernur Rt Atut Chosiyah. (bud)
SERANG - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus ancaman teror SMS yang dialamatkan padanya, dalam agenda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Bandung Protes Bunyi Kembang Api di Malam Hari, Begini Faktanya
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI
- Bupati Vera Elena Bakal Verifikasi Ulang Data PPPK, Ini Sebabnya
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu