Atut Gagal jadi Saksi Kasus Teror SMS

Atut Gagal jadi Saksi Kasus Teror SMS
Atut Gagal jadi Saksi Kasus Teror SMS
    

Untuk diketahui, Ahmad Bawazir diadili di PN Serang, karena melakukan pengancaman terhadap Gubernur Banten Rt Atut Chosiyah melalui SMS yang dia kirimkan. Pemuda warga Kampung Langgana, Desa Sukaharja, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, yang berprofesi sebagai ustadz ini terancam hukuman 6 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Jebolan kelas 3 sekolah dasar  (SD) ini diadili lantaran dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau  menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada Gubernur Rt Atut Chosiyah. (bud)

SERANG - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus ancaman teror SMS yang dialamatkan padanya, dalam agenda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News