Atut Gunakan Setoran Anak Buah untuk Biayai Istigasah
Rabu, 08 Maret 2017 – 17:05 WIB

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Foto: dokumen JawaPos.Com
Pihak-pihak tersebut dipaksa memberi uang oleh terdakwa Atut, yakni Djadja Buddy Suhardja sejumlah Rp 100 juta, Iing Suwargi Rp 125 juta, Sutadi Rp 125 juta, dan Hudaya Latuconsina Rp 150 juta sehingga seluruhnya mencapai Rp 500 juta.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat Atut pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (boy/jpnn)
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyalahgunakan kekuasaannya
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum