Atut Kendalikan Pemerintahan dari Rutan
jpnn.com - SERANG - Jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten (Pemprov) Banten akhirnya bisa menemui Gubernur Ratu Atut Chosiyah yang ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (21/1). Para pejabat di Pemprov Banteng bisa menemui Atut setelah mengantongi izin dari KPK.
Namun, meski Atut sudah di dalam bui tapi tetap masih memegang kendali di Pemprov Banten. Pasalnya, kedatangan sejumlah pejabat Pemprov Banteng ke Rutan Pondok Bambu hanya untuk meminta gubernur perempuan pertama di Indonesia itu menandatanganani dokumen dan surat-surat penting termasuk pengesahan APBD Banten 2014 dan sejumlah kota/kabupaten.
”Beberapa surat penting untuk menggerakan roda pemerintahan di Provinsi Banten sudah ditandatangani Ibu (Atut, red),” kata Muhadi.
Dia juga mengatakan, beberapa surat penting yang ditandatangani Ratu Atut antara lain menyangkut hasil evalusi APBD kabupaten/kota, surat keputusan gubernur terkait pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dokumen lainya. ”Jadi kewenangan yang penting tetap (ditangan Ratu Atut Chosiyah, Red). Dengan adanya penandatanganan beberapa berkas penting itu, beberapa kegiatan pembangunan di Banten bisa berjalan,” tuturnya.
Muhadi juga menegaskan, kewenangan pengendalian pemerintahan Provinsi Banten masih berada di tangan Gubernur Ratu Atut. Sebab hingga saat ini belum ada kewenangan yang dialihkan kepada Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.
”Memang tidak ada berkas penyerahan kewenangan yang kami ajukan kepada Gubernur Ratu Atut,” terang dia lagi.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Deden, Apriyandhi mengatakan ada sekitar 14 dokumen di Pemprov Banten yang sangat urgen untuk segera ditandatangani Gubernur Ratu Atut. 14 dokumen itu di antaranya tentang evaluasi sejumlah APBD kabupaten/kota, SK pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).(bud/jpnn)
SERANG - Jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten (Pemprov) Banten akhirnya bisa menemui Gubernur Ratu Atut Chosiyah yang ditahan di Rutan Pondok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan