Atut-Rano Balik Tuding Pemohon

Atut-Rano Balik Tuding Pemohon
Atut-Rano Balik Tuding Pemohon
JAKARTA - Pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno membantah semuan tudingan para penggugat dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Provinsi Banten yang digelar di ruang sidang Pleno gedung  Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/11).

Bahkan, mereka balik menuding, para penggugat yang menginginkan Pilkada provinsi Banten bersih dari KKN, mereka nilai merupakan kebohongan. Sebab, justru penggugat yang melakukan KKN. Begitupun dengan dalil, adanya duplikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta software yang dapat menambah jumlah suara, tidak memiliki fakta.

"Soal software. Pihak terkait tidak diuntungkan karena yang dijdikan acuan adalah penghitungan manual, yang menggunakan IT adalah PPK Kota Tangerang, yang selama ini basis pemohon, bahwa pemohon menang mutlak di tangerang," kata kuasa hukum Atut-Rano, Arteria Dahlan.

Arteria menambahkan, pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita melakukan pelanggaran serius uang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif di hampir seluruh kabupaten/kota, sebelum dan ketika masa kampanye Pemilukada Banten.

JAKARTA - Pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno membantah semuan tudingan para penggugat dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Provinsi Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News