Atut-Rano Balik Tuding Pemohon
Kamis, 10 November 2011 – 11:34 WIB
JAKARTA - Pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno membantah semuan tudingan para penggugat dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Provinsi Banten yang digelar di ruang sidang Pleno gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/11). Arteria menambahkan, pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita melakukan pelanggaran serius uang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif di hampir seluruh kabupaten/kota, sebelum dan ketika masa kampanye Pemilukada Banten.
Bahkan, mereka balik menuding, para penggugat yang menginginkan Pilkada provinsi Banten bersih dari KKN, mereka nilai merupakan kebohongan. Sebab, justru penggugat yang melakukan KKN. Begitupun dengan dalil, adanya duplikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta software yang dapat menambah jumlah suara, tidak memiliki fakta.
"Soal software. Pihak terkait tidak diuntungkan karena yang dijdikan acuan adalah penghitungan manual, yang menggunakan IT adalah PPK Kota Tangerang, yang selama ini basis pemohon, bahwa pemohon menang mutlak di tangerang," kata kuasa hukum Atut-Rano, Arteria Dahlan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno membantah semuan tudingan para penggugat dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Provinsi Banten
BERITA TERKAIT
- Jejaring Aktivis Kristen & Pendeta Solid Memenangkan Ahmad Ali di Pilkada Sulteng
- Pesta Rakyat ASR-Hugua Kolaka Berlangsung Meriah: Ajak Masyarakat Wujudkan Perubahan Sultra
- Chico Menduga Kubu RIDO Ketakutan, Sampai Minta Dukungan Jokowi
- Kubu Pram-Doel Tak Khawatir Dukungan Jokowi ke RIDO, Cuma Mewaspadai Abuse of Power
- KPU Kota Bogor Diingatkan Perhatikan TPS Rawan Bencana dan Kesehatan Petugas
- Puluhan Massa Minta Kapolri Tindak Oknum Aparat Tak Netral di Pilkada Gowa