Atut-Rano Balik Tuding Pemohon
Kamis, 10 November 2011 – 11:34 WIB
Menurutnya, pelanggaran tersebut mulai dari pengerahan birokrasi/PNS, politik uang, intimidasi, dan kampanye hitam. "581 saksi akan membeberkan pelanggaran dan bukti-bukti di persidangan ini," ujar Arteria.
Sementara majelis hakim yang diketuai Mahfud MD menunda persidangan. "Sidang diskor dan dilanjutkan kembali pukul 14.00 WIB," kata Mahfud.
Seperti diketahui, sengketa Pilkada Provinsi Banten digugat tiga pasangan calon, Wahidin Halim-Irna Nalurita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan bakal calon independen Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata. Para penggugat keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Banten karena menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno membantah semuan tudingan para penggugat dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Provinsi Banten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono dan Rano Karno Bertemu SBY di Cikeas, Ini yang Dibahas
- Kabinet Zaken Pemerintahan Prabowo, Ujang: di Partai Banyak Ahli
- Survei TBRC: Elektabilitas Faiz -Suyono Ungguli Fallas -Ahmad di Pilkada Batang
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc
- Ziarah Megawati ke Makam Imam Bukhari dan Legacy Bung Karno di Dunia Islam
- Disindir Pramono, Ridwan Kamil: Kalau Enggak Boleh Mimpi, ya Jangan Hidup