Atut-Rano Balik Tuding Pemohon

Atut-Rano Balik Tuding Pemohon
Atut-Rano Balik Tuding Pemohon
Menurutnya, pelanggaran tersebut mulai dari pengerahan birokrasi/PNS, politik uang, intimidasi, dan kampanye hitam. "581 saksi akan membeberkan pelanggaran dan bukti-bukti di persidangan ini," ujar Arteria.

Sementara majelis hakim yang diketuai Mahfud MD menunda persidangan. "Sidang diskor dan dilanjutkan kembali pukul 14.00 WIB," kata Mahfud.

Seperti diketahui, sengketa Pilkada Provinsi Banten digugat tiga pasangan calon, Wahidin Halim-Irna Nalurita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan bakal calon independen Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata. Para penggugat keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Banten karena menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.  (kyd/jpnn)

JAKARTA - Pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno membantah semuan tudingan para penggugat dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Provinsi Banten


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News