Atut-Rano Balik Tuding Pemohon
Kamis, 10 November 2011 – 11:34 WIB
Menurutnya, pelanggaran tersebut mulai dari pengerahan birokrasi/PNS, politik uang, intimidasi, dan kampanye hitam. "581 saksi akan membeberkan pelanggaran dan bukti-bukti di persidangan ini," ujar Arteria.
Sementara majelis hakim yang diketuai Mahfud MD menunda persidangan. "Sidang diskor dan dilanjutkan kembali pukul 14.00 WIB," kata Mahfud.
Seperti diketahui, sengketa Pilkada Provinsi Banten digugat tiga pasangan calon, Wahidin Halim-Irna Nalurita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan bakal calon independen Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata. Para penggugat keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Banten karena menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno membantah semuan tudingan para penggugat dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Provinsi Banten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP Terkait Pandangan Kritis Soal PPN Naik Jadi 12 Persen
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik