Atut Sempat Takut Bakal Satu Sel dengan Tahanan Narkoba
![Atut Sempat Takut Bakal Satu Sel dengan Tahanan Narkoba](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Teuku Nasrullah membenarkan bahwa kliennya yang kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakrarta Timur, meminta agar tak ditempatkan satu sel dengan tahanan kasus narkoba. Sebab, Atut tak mau terganggu jika ada tahanan narkoba yang sakau dan berteriak-teriak.
"Memang sih Ibu (Atut, red) minta jangan orang yang narkoba. Karena orang narkoba itu biasanya seperti sakau dan bisa teriak-teriak," kata Nasrullah saat dihubungi wartawan, Sabtu (21/12).
"Dia (Atut, red) bilang, 'jangan deh Pak kalau yang lain tidak masalah, kalau narkoba tidak mau'," tambah Nasrullah menirukan ucapan Atut.
Nasrullah menambahkan, permintaan Atut itu sudah disampaikan kepada Kepala Rutan Pondok Bambu. "Kata Karutan tidak ada narkoba. Narkoba ada satu blok tersendiri," ujarnya.
Menurut Nasrullah, Atut kini di tempatkan bersama 16 tahanan lain di dalam sel. "Ada tahanan kasus pencurian dan lain-lain. Tapi, siapa saja saya tidak tahu," terangnya.
Nasrullah menambahkan, barang bawaan kliennya sempat berlebihan saat pertama kali masuk rutan. "Ibu mulanya bawa dua koper berisi barang dan baju, peralatan salat dan selimut. Karena tidak muat, akhirnya satu koper kecil yang isinya perlengkapan salat, Alquran kemudian baju tidur," katanya.
Bagaimana dengan kamar sel Atut yang dirasa terlalu banyak penghuni? "Beliau (Atut, red) jawab, 'ya sudah tidak apa-apa'. Ternyata dia sudah ikhlas," kata Nasrullah.(boy/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Teuku Nasrullah membenarkan bahwa kliennya yang kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakrarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usul dari Habib Aboe DPR, Layanan SIM Buka pada Sabtu-Minggu
- Prabowo Subianto Dikabarkan Mundur dari DPP Grib Jaya, Pengurus: Hoaks Itu!
- Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Seharusnya Dimulai dari Penyelidikan
- Hukuman Helena Lim Diperberat jadi 10 Tahun Penjara
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Demi Swasembada Pangan, Riyono Caping Sampaikan Permintaan ke Prabowo