Atut tak Ajukan Keberatan terhadap Dakwaan Jaksa KPK
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus suap di Mahkamah Konstitusi (MK) Ratu Atut Chosiyah tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK padanya. Ini disampaikan Gubernur Banten itu usai pembacaan surat dakwaannya oleh Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (6/5).
"Saya tidak akan ajukan keberatan," tegas Atut.
Senada dengan Atut, tim penasehat hukumnya juga mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Penasehat hukum mempersilakan JPU untuk langsung pada pemeriksaan saksi dalam sidang.
"Setelah berdiskusi, kami apresiasi munculnya Pasal 13 dalam dakwaan. Kami tidak akan mengajukan keberatan. Kami tidak setuju dengan isi dakwaan tetapi kami akan masuk dalam pembelaan, pemeriksaan saksi-saksi," kata salah satu penasehat hukum Atut, TB Sukatma dalam sidang.
Mendengar tanggapan terdakwa dan penasehat hukumnya, Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji menyatakan sidang dilanjutkan pada Selasa (13/5) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ratu Atut Chosiyah terancam pidana maksimal 15 tahun penjara setelah didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Penyuapan senilai Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Uang diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani.
Dalam kasus ini, Atut dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(flo/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap di Mahkamah Konstitusi (MK) Ratu Atut Chosiyah tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi