Atut Terancam 15 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah kini menyandang status tersangka atas dua kasus. Selain kasus dugaan korupsi perkara Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga melibatkan mantan Ketua MK, Akil Muchtar, Atut juga menjadi tersangka dalam kasus dana Alkes Provinsi Banten.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan penyidik menjerat Atut dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.
Ancaman pidananya penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
"Kenapa harus ada juncto, karena dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias) yang sebelumnya ditetapka tersangka," kata Abraham.
Sementara untuk kasus dana Alkes, KPK belum menetapkan pasal yang menjerat Atut. Abraham mengatakan penyidik KPK masih akan merekonstruksi kembali pasal yang digunakan, meski Atut sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Wawan sendiri yang merupakan adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemiluakda Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia diduga menyuap Akil untuk memengaruhi putusan sengketa Pemilukada Lebak. (awa/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah kini menyandang status tersangka atas dua kasus. Selain kasus dugaan korupsi perkara Pemilukada Lebak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa