ATVSI Menilai Rencana Pengetatan Iklan Produk Tembakau Rugikan Industri Kreatif
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution mengatakan rencana pengetatan iklan produk tembakau merugikan industri kreatif dan media.
Menurut dia, ATVSI belum dilibatkan dalam pembahasan RPP UU Kesehatan, termasuk menyangkut rencana pengetatan jam tayang iklan produk tembakau yang menjadi lebih sempit, yaitu mulai jam 23:00 WIB sampai jam 03:00 WIB
Sementara itu, peraturan jam tayang iklan produk tembakau yang saat ini berlaku adalah mulai jam 21:30 WIB sampai jam 05:00 WIB.
"Itu enggak fair (tidak adil). Pertama, kami tidak pernah tahu tentang public hearing (yang digelar Kemenkes untuk membahas isi RPP UU Kesehatan) tersebut dan tidak diundang sebagai (perwakilan) media TV," ujar Safril, dalam keterangannya, Rabu (4/10).
Syafril melanjutkan, rencana pengetatan tersebut dinilai tidak efektif dan diyakini hanya akan berdampak negatif kepada industri kreatif dan media, termasuk TV.
”Seharusnya diriset dulu, apakah dengan melarang iklan (produk tembakau) ini orang jadi tidak akan merokok atau malah tidak ada perubahan?” tanyanya.
Pemerintah seharusnya memerhatikan keberlangsungan mata rantai dari industri tembakau yang didalamnya terdapat banyak orang yang menggantungkan hidupnya.
Terpisah, Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Airlangga (UNAIR), Gitadi Tegas, mengatakan kehadiran PP memang sebuah keharusan untuk menjalankan UU Kesehatan.
Asosiasi TV Swasta Indonesia (ATVSI) menilai rencana pengetatan iklan produk tembakau rugikan industri kreatif dan media.
- Mowilex Dukung Geliat Industri Kreatif, Arsitektur, dan Desain Melalui BDD 2024
- Pramono Bakal Gandeng Pelaku Industri Kreatif Demi Ciptakan Lapangan Kerja bagi Warga Jakarta
- Buruh Tolak Aturan Turunan UU Kesehatan, Khawatir Bakal Matikan IHT
- Film Cocote Tonggo, Transformasi Sahli Himawan dari Musik ke Layar Lebar
- Citilink Resmi jadi Official Airline Partner Tur Konser Sal Pribadi, Bertabur Kejutan
- Gelar Kelas Bisnis UMKM 2024, Jamkrindo Dorong Industri Kreatif Tanah Air