AU dan MW Tepergok Berbuat Dosa di Rumah Sakit, Edan!
Rabu, 19 Agustus 2020 – 18:34 WIB

Pengungkapan kasus penangkapan dua orang distributor ekstasi di salah satu Rumah Sakit Swasta AR Salemba oleh Polsek Sawah Besar, Rabu (19/8/2020). Foto: ANTARA/Livia Kristianti
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Di dalam ruang VVIP rumah sakit swasta kawasan Salemba yang ditempati oleh AU, polisi menemukan barang bukti.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?