AU dan MW Tepergok Berbuat Dosa di Rumah Sakit, Edan!

AU dan MW Tepergok Berbuat Dosa di Rumah Sakit, Edan!
Pengungkapan kasus penangkapan dua orang distributor ekstasi di salah satu Rumah Sakit Swasta AR Salemba oleh Polsek Sawah Besar, Rabu (19/8/2020). Foto: ANTARA/Livia Kristianti

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Di dalam ruang VVIP rumah sakit swasta kawasan Salemba yang ditempati oleh AU, polisi menemukan barang bukti.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News