Audit BPK Janggal, Hasil Rapat Kabinet dan KKSK Diabaikan

Audit BPK Janggal, Hasil Rapat Kabinet dan KKSK Diabaikan
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

“Tidak boleh satu institusi menerbitkan keputusan yang berbeda terhadap objek yang sama. Ini mempertaruhkan wibawa sebuah institusi,” kata Gde mengomentari perbedaan hasil audit BPK 2016 dan 2017 tersebut.

Sebagai catatan, Audit Investigasi BPK 2017 tersebut mengandung sejumlah dugaan kelemahan, antara lain, hanya ditandatangani oleh penanggung jawab auditor, tidak mempertimbangkan pada hasil Audit BPK 2006, dan tanpa melakukan audit kepatuhan.

Menurut Gde, audit BPK 2017 tidak bisa dijadikan dasar pembuktian perhitungan kerugian negara. “Tidak bisa, harus dilihat menyeluruh (dengan audit sebelumnya),” katanya.

Gde menegaskan, LHP BPK harus dituangkan dalam keputusan BPK. “Berarti harus diparipurnakan di badan. Harus ditandatangani pimpinan BPK. Kalau tidak ada, tidak bisa. Dia tidak mungkin untuk atas nama BPK,” tegasnya.

Pada bagian lainnya, Gde juga menegaskan mengenai elemen kasus ini yang sebenarnya kental dengan aspek hukum administrasi negara dan keperdataan. Aspek administrasi karena berkaitan dengan surat/keputusan/tindakan administrasi negara dari seorang pejabat publik. Aspek perdata karena berkaitan dengan perjanjian MSAA yang dibuat oleh pihak-pihak dan berkedudukan sebagai undang-undang bagi yang melakukannya. SKL bukan ranah pidana.

“Kalau dipersoalkan secara administratif, pengadilan yang membatalkan. Dalam hal ini apa? PTUN. Perdata, kalau ada yang merasa dirugikan. Larinya ke mana? Ya ke gugatan keperdataan,” kata Gde.(jpnn)


Audit Investigasi BPK 2017 mengandung sejumlah dugaan kelemahan, antara lain, hanya ditandatangani penanggung jawab auditor, tidak mempertimbangkan audit 2016


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News