Audit BPK Seret Bupati Bogor di Proyek Hambalang
Rabu, 31 Oktober 2012 – 15:45 WIB
JAKARTA - Audit investigasi tahap pertama proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Bogor, Jawa Barat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyeret Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Meskipun tidak tersirat disebutkan namanya, namun BPK menduga Racmat Yasin menandatangani site plan Hambalang tanpa adanya studi Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).
"Bupati Bogor menandatangani site plan, meskipun Kemenpora belum/tidak melakukan studi Amdal terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang, sehingga diduga melanggar dengan Undang-Undang (UU) 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Ketua BPK, Hadi Poernomo saat menyerahkan audit investigasi Hambalang ke DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10).
Baca Juga:
Selain melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, BPK juga menduga Rachmat Yasin melanggar Peraturan Bupati Bogor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Penegsahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.
Bukan hanya itu, BPK juga menyatakan ada indikasi penyelewengan kewenangan dalam penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogortelah menerbitkan IMB proyek Hambalan padahal Kemenpora belum melakukan studi Amdal.
JAKARTA - Audit investigasi tahap pertama proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Bogor,
BERITA TERKAIT
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep
- Masa Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Wajib Mewaspadai 2 Hal Ini
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza