Audit BPK Seret Bupati Bogor di Proyek Hambalang
Rabu, 31 Oktober 2012 – 15:45 WIB
JAKARTA - Audit investigasi tahap pertama proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Bogor, Jawa Barat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyeret Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Meskipun tidak tersirat disebutkan namanya, namun BPK menduga Racmat Yasin menandatangani site plan Hambalang tanpa adanya studi Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).
"Bupati Bogor menandatangani site plan, meskipun Kemenpora belum/tidak melakukan studi Amdal terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang, sehingga diduga melanggar dengan Undang-Undang (UU) 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Ketua BPK, Hadi Poernomo saat menyerahkan audit investigasi Hambalang ke DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10).
Baca Juga:
Selain melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, BPK juga menduga Rachmat Yasin melanggar Peraturan Bupati Bogor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Penegsahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.
Bukan hanya itu, BPK juga menyatakan ada indikasi penyelewengan kewenangan dalam penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogortelah menerbitkan IMB proyek Hambalan padahal Kemenpora belum melakukan studi Amdal.
JAKARTA - Audit investigasi tahap pertama proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Bogor,
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali