Audit BPK Tahap II, Kerugian Hambalang Rp463,67 M
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Audit Investigastif Tahap II proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang kepada DPR.
Hasil audit menemukan, kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp 463,67 miliar.
"Berbagai indikasi penyimpangan yang dimuat di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tahap I dan II, mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 463,67 miliar yaitu senilai total dana yang telah dikeluarkan negara untuk pembayaran proyek tahun 2010 dan 2011, sebesar Rp 471,71 miliar dikurangi dengan nilai uang yang masih berada pada KSO AW sebesar Rp 8,03 miliar," kata Ketua BPK Hadi Poernomo saat konferensi pers di gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/8).
Ia menjelaskan, dalam laporan hasil pemeriksaan tahap I ada indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak, proses pelelangan, proses pelaksanaan pengerjaan konstruksi dan proses pencairan uang muka yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pembangunan P3SON.
Indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang itu lanjut Hadi, mengakibatkan timbulnya indikasi kerugian negara sekurang-sekurangnya Rp 243,66 miliar. "Ini tahap pertama," katanya.
Selanjutnya, menurut Hadi, berdasarkan laporan audit investigatif tahap II Hambalang, BPK menemukan berbagai tambahan indikasi penyimpangan yang melengkapi laporan Tahap I. Keduanya lanjut dia, merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan karena secara komprehensif menyajikan berbagai dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang dalam dugaan P3SON Hambalang.
Dalam laporan audit investigatif tahap II, kata Hadi, BPK menyimpulkan terdapat indikasi penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur pidana. Tindakan itu dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembangunan P3SON Hambalang.
"Pada proses pengurusan hak atas tanah, proses pengurusan izin pembangunan, proses pelelangan, proses persetujuan RKA-KL, persetujuan kontrak tahun jamak, pelaksanan pengerjaan konstruksi, pembayaran, dan aliran dana yang diikuti dengan rekayasa akuntansi," katanya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Audit Investigastif Tahap II proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan