Audit BPKP Tidak Berlaku, Posisi Jaksa Lemah

Audit BPKP Tidak Berlaku, Posisi Jaksa Lemah
Audit BPKP Tidak Berlaku, Posisi Jaksa Lemah
Dalam perkara IM2, BPKP mengeluarkan pernyataan adanya kerugian negara senilai Rp1,3 triliun. Hakim PTUN Jakarta pun memutuskan obyek sengketa berupa kerugian negara yang dihitung oleh BPKP, dinyatakan diskors atau tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat. Hakim beranggapan bahwa audit tidak dilakukan sesuai prosedur dan hanya bersumber pada permintaan Kejaksaan Agung tanpa memeriksa dan memeinta bahan-bahan dari IM2 ataupun Indosat.(esy/jpnn)

JAKARTA - Posisi jaksa dalam persidangan Tipikor dugaan penyalahgunaan frekwensi oleh IM2-Indosat dipastikan lemah, karena Majelis Hakim Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News