Audit Century Atas Permintaan KPK
Minggu, 30 Agustus 2009 – 03:03 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution mengaku lembaganya memang sedang mengaudit Bank Century terkait kucuran dana talangan (bail out) senilai Rp6,7 triliun. Namun audit itu justru berasal dari permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hanya saja, Anwar mengaku belum mengetahui kasus persisnya, karena belum menerima dari para auditor. Meski sedang melakukan audit, Anwar menegaskan bahwa BPK belum menerima permintaan audit itu dari DPR-RI. Bila surat dari parlemen diterimanya, tentu akan memperkuat permintaan audit yang dimintakan oleh KPK. “Ya, kami masih menunggu surat dari DPR. Kalau surat permintaan auditnya masuk, berarti hasil audit itu nanti akan kami sampaikan kepada dua lembaga itu (KPK dan DPR).”
“Kasus ini menjadi perhatian publik, itulah sebabnya kami melakukan audit. Tapi pelaksanaan audit bukan atas inisiatif BPK, melainkan ada permintaan KPK. Itu sudah jalan kok,” terang Anwar kepada wartawan disela-sela acara buka puasa bersama di rumah pribadi Ketua DPR-RI, Agung Laksono, di Jl Cipinang Cempedak II, Jakarta Timur, Sabtu malam (29/8)
Diceritakan Anwar, permintaan KPK itu sudah diterima oleh BPK sejak Juli lalu. “Memang awalnya agak sulit (melakukan audit itu). Tapi dengan masuknya Pak Darmin (Deputi Gubernur BI, Darmin Nasution) jadinya agak lancar. Nanti setelah dilakukan audit, akan kami serahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti,” bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution mengaku lembaganya memang sedang mengaudit Bank Century terkait kucuran dana talangan
BERITA TERKAIT
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Forum Pemred SMSI Gelar Diskusi Membedah Solusi Kemacetan yang Merugikan Masyarakat
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Ketua PP PMKRI Soroti Dua Isu Penting Saat Bertemu Menteri Komdigi RI
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara