Audit Data Honorer Tidak Acak, Berapa Lama? Kapan jadi PPPK? Menteri Anas Menjawab

“Time frame, waktunya sampai kapan?” tanya Mardani.
Pertanyaan terkait disampaikan Guspardi Gaus. Anggota Fraksi PAN DPR RI itu bertanya bagaimana nasib honorer karena per 28 November 2023 mendatang sudah tidak boleh ada lagi non-ASN, sementara proses audit belum tuntas.
Menteri Anas tidak menyebut pasti tenggat waktu proses audit data honorer yang jumlahnya membeludak.
Dia hanya mengatakan, saat ini yang terpenting ialah menyelamatkan honorer, agar jangan sampai ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal.
“Yang penting selamat dulu sampai Desember 2024,” kata Anas, sembari mengatakan RUU ASN juga mengatur mengenai hal itu.
Dijelaskan bahwa dirinya juga sudah membuat Surat Edaran kepada seluruh kepala daerah agar anggaran gaji honorer tetap dialokasikan hingga tahun depan.
Agar para kepala daerah tidak ragu mengalokasikan anggaran untuk honorer hingga Desember 2024, kata Anas, aturan soal ini nantinya dituangkan di Peraturan Pemerintah (PP).
Jangan Sampai Honorer Bodong jadi PPPK
Mengenai proses pengangkatan honorer menjadi PPPK, Menteri Anas mengatakan format pengangkatan juga diatur di RUU ASN, di mana nantinya ada PPPK Penuh Waktu dan PPPK Part Time atau paruh waktu.
Di tengah masa para non-ASN menunggu diangkat menjadi PPPK, MenPAN-RB Azwar Anas bersikap tegas soal audit data honorer.
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang