Audit Dianggap Tak Obyektif, IM2 Bakal PTUN-kan BPKP
Jumat, 11 Januari 2013 – 21:29 WIB

Audit Dianggap Tak Obyektif, IM2 Bakal PTUN-kan BPKP
JAKARTA - Tim pengacara mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menilai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 9 November 2012 yang dijadikan salah satu dasar menjerat kliennya tak obyektif.
Menurutnya, hal itu didasari fakta bahwa selama proses audit, beberapa pihak terkait tak diminta keterangan atau data oleh auditor BPKP. Pihak tersebut diantaranya IM2, Indosat sebagai induk perusahaan atau Kemenkominfo selaku regulator frekuensi jaringan internet.
Baca Juga:
"Yang diaudit (IM2) nggak pernah dipanggil BPKP. Jadi hanya berdasarkan BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) yang diberikan penyidik (Pidana Khusus Kejaksaan Agung)," kata pengacara Indar Atmanto, Erick Paath saat dihubungi wartawan Jumat (11/1).
Untuk membuktikan adanya kesalahan prosedur audit, Erick mengaku sudah menyiapkan bukti dan saksi yang nantinya akan dihadirkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Indar mem-PTUN-kan hasil audit BPKP karena menurutnya tak berwenang mengaudit kerugian negara kasus korupsi IM2.
JAKARTA - Tim pengacara mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menilai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP