Audit Dianggap Tak Obyektif, IM2 Bakal PTUN-kan BPKP

Audit Dianggap Tak Obyektif, IM2 Bakal PTUN-kan BPKP
Audit Dianggap Tak Obyektif, IM2 Bakal PTUN-kan BPKP
JAKARTA - Tim pengacara mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menilai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 9 November 2012  yang dijadikan salah satu dasar menjerat kliennya tak obyektif.

Menurutnya, hal itu didasari fakta bahwa selama proses audit, beberapa pihak terkait tak diminta keterangan atau data oleh auditor BPKP. Pihak tersebut diantaranya IM2, Indosat sebagai induk perusahaan atau Kemenkominfo selaku regulator frekuensi jaringan internet.

"Yang diaudit (IM2) nggak pernah dipanggil BPKP. Jadi hanya berdasarkan BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) yang diberikan penyidik (Pidana Khusus Kejaksaan Agung)," kata pengacara Indar Atmanto, Erick Paath saat dihubungi wartawan Jumat (11/1).

Untuk membuktikan adanya kesalahan prosedur audit, Erick mengaku sudah menyiapkan bukti dan saksi yang nantinya akan dihadirkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Indar mem-PTUN-kan hasil audit BPKP karena menurutnya tak berwenang mengaudit kerugian negara kasus korupsi IM2.

JAKARTA - Tim pengacara mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menilai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News