Audit Dianggap Tak Obyektif, IM2 Bakal PTUN-kan BPKP
Jumat, 11 Januari 2013 – 21:29 WIB
JAKARTA - Tim pengacara mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menilai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 9 November 2012 yang dijadikan salah satu dasar menjerat kliennya tak obyektif.
Menurutnya, hal itu didasari fakta bahwa selama proses audit, beberapa pihak terkait tak diminta keterangan atau data oleh auditor BPKP. Pihak tersebut diantaranya IM2, Indosat sebagai induk perusahaan atau Kemenkominfo selaku regulator frekuensi jaringan internet.
Baca Juga:
"Yang diaudit (IM2) nggak pernah dipanggil BPKP. Jadi hanya berdasarkan BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) yang diberikan penyidik (Pidana Khusus Kejaksaan Agung)," kata pengacara Indar Atmanto, Erick Paath saat dihubungi wartawan Jumat (11/1).
Untuk membuktikan adanya kesalahan prosedur audit, Erick mengaku sudah menyiapkan bukti dan saksi yang nantinya akan dihadirkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Indar mem-PTUN-kan hasil audit BPKP karena menurutnya tak berwenang mengaudit kerugian negara kasus korupsi IM2.
JAKARTA - Tim pengacara mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menilai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
BERITA TERKAIT
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta