Audit Dianggap Tak Obyektif, IM2 Bakal PTUN-kan BPKP
Jumat, 11 Januari 2013 – 21:29 WIB

Audit Dianggap Tak Obyektif, IM2 Bakal PTUN-kan BPKP
Menurut dia, sesuai PP No 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, lembaga yang berhak mengaudit adalah hanya Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca Juga:
Sebaliknya, kejaksaan selaku pengguna hasil audit beranggapan tak ada aturan baku bahwa audit harus BPK. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, sudah berulangkali kejaksaan menggunakan jasa BPKP atau bahkan menghitung kerugian negara sendiri dan diterima hakim. (pra/jpnn)
JAKARTA - Tim pengacara mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menilai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun