Audit Dianggap Tak Obyektif, IM2 Bakal PTUN-kan BPKP

Audit Dianggap Tak Obyektif, IM2 Bakal PTUN-kan BPKP
Audit Dianggap Tak Obyektif, IM2 Bakal PTUN-kan BPKP
Menurut dia, sesuai PP No 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, lembaga yang berhak mengaudit adalah hanya Badan Pemeriksa Keuangan.

Sebaliknya, kejaksaan selaku pengguna hasil audit beranggapan tak ada aturan baku bahwa audit harus BPK. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, sudah berulangkali kejaksaan menggunakan jasa BPKP atau bahkan menghitung kerugian negara sendiri dan diterima hakim. (pra/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Andi Serahkan Data Hambalang

JAKARTA - Tim pengacara mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menilai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News