Audit Dianggap Tak Obyektif, IM2 Bakal PTUN-kan BPKP
Jumat, 11 Januari 2013 – 21:29 WIB
Menurut dia, sesuai PP No 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, lembaga yang berhak mengaudit adalah hanya Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca Juga:
Sebaliknya, kejaksaan selaku pengguna hasil audit beranggapan tak ada aturan baku bahwa audit harus BPK. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, sudah berulangkali kejaksaan menggunakan jasa BPKP atau bahkan menghitung kerugian negara sendiri dan diterima hakim. (pra/jpnn)
JAKARTA - Tim pengacara mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menilai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waskita-Acaset Disebut Sudah Dikondisikan Menangi Proyek Tol MBZ
- Sidang Praperadilan: Polda Jabar Tegaskan Sudah Menangkap Pegi Setiawan yang Asli
- Tuntut Keadilan, Freddy Wijaya Bakal Tempuh Amnesti Internasional
- Dukung Penuntasan Guru Honorer, Tendik Diarahkan ke PPPK Jabatan Ini, APBD Aman
- Polda Jabar Ungkap Perilaku Pegi Setiawan saat Tes Psikologis Forensik, Oh
- Gelar Edukasi untuk Mahasiswa, Bea Cukai Bahas 2 Hal Penting Ini