Audit Dianggap Tak Obyektif, IM2 Bakal PTUN-kan BPKP
Jumat, 11 Januari 2013 – 21:29 WIB
Menurut dia, sesuai PP No 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, lembaga yang berhak mengaudit adalah hanya Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca Juga:
Sebaliknya, kejaksaan selaku pengguna hasil audit beranggapan tak ada aturan baku bahwa audit harus BPK. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, sudah berulangkali kejaksaan menggunakan jasa BPKP atau bahkan menghitung kerugian negara sendiri dan diterima hakim. (pra/jpnn)
JAKARTA - Tim pengacara mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menilai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng