Audit Forensik Bisa Jadi Bukti Penyidik

Kasus Bailout Bank Century

Audit Forensik Bisa Jadi Bukti Penyidik
Audit Forensik Bisa Jadi Bukti Penyidik
Sebagaimana diketahui, usai rapat kerja tim pengawas rekomendasi Century pada Rabu (8/12) lalu, Menkeu Agus Martowardojo mengungkapkan bahwa pemerintah akan melibatkan auditor internasional untuk melakukan audit forensik bagi Bank Century. Audit ini akan dilakukan dan sudah diputuskan oleh tim pengawas dan tim terpadu. Tim terpadu itu sendiri berada di bawah Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, dan anggotanya yakni Jaksa Agung dan Kapolri, termasuk Kementerian Keuangan sendiri.

Diperkirakan biaya yang akan dihabiskan untuk audit forensik ini mencapai US$10 juta atau senilai Rp 9 miliar. Biaya audit forensik ini akan dibebankan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Audit forensik tersebut dilakukan untuk menelusuri aset sejak bank ini masih bernama Bank CIC pada tahun 2001 hingga tahun 2008 ketika sudah berganti nama menjadi Bank Century lalu kini menjadi Bank Mutiara. Bahkan, hasil audit tersebut bisa digunakan untuk menelusuri aset bank yang selama ini lolos dari pencatatan. (ken/iro)


JAKARTA - Rekomendasi tim pengawas kasus Bank Century soal audit forensik khusus bagi bank yang telah berganti nama menjadi Bank Mutiara itu, ditanggapi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News