Audit Hambalang Tahap II, BPK Temukan Anomali Anggaran
Rabu, 29 Mei 2013 – 07:30 WIB

Audit Hambalang Tahap II, BPK Temukan Anomali Anggaran
Dalam mekanisme penyusunan anggaran Kementerian/Lembaga antara pemerintah dan DPR. Kementerian/Lembaga mengajukan anggaran kepada komisi terkait yang kemudian dibahas di Badan Anggaran. Dalam kasus Hambalang, anggaran dibahas antara Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dengan Komisi X DPR.
Setelah ditetapkan di Badan Anggaran, Kementerian Keuangan akan menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk masing-masing Kementerian/Lembaga. DIPA inilah yang merupakan implementasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam audit Hambalang tahap I, BPK sudah menyebut nama-nama pejabat yang diduga melakukan pelanggaran. Selain Andi Mallarangeng (Menpora ketika itu) dan Wafid Muharam (Sekretaris Kemenpora), BPK juga menyebut Agus Martowardojo (dulu menteri keuangan, kini gubernur BI) dan Anny Ratnawati (dulu dirjen anggaran Kemenkeu, kini wakil menkeu). Agus dan Anny dinilai melanggar aturan terkait perubahan pola pembiayaan proyek dari tahun tunggal menjadi tahun jamak (multiyears).
Namun, dalam audit Hambalang tahap I memang belum ada indikasi pelanggaran terkait pencairan anggaran. Jawa Pos lantas mencoba mengkonfirmasi kepada Direktur II Anggaran Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Dwi Puji Astuti Handayani.
JAKARTA - Bola panas kasus Hambalang terus bergulir. Kali ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya anomali atau kejanggalan dalam proses
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai