Audit Hambalang Tahap II, BPK Temukan Anomali Anggaran
Rabu, 29 Mei 2013 – 07:30 WIB
Dalam mekanisme penyusunan anggaran Kementerian/Lembaga antara pemerintah dan DPR. Kementerian/Lembaga mengajukan anggaran kepada komisi terkait yang kemudian dibahas di Badan Anggaran. Dalam kasus Hambalang, anggaran dibahas antara Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dengan Komisi X DPR.
Setelah ditetapkan di Badan Anggaran, Kementerian Keuangan akan menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk masing-masing Kementerian/Lembaga. DIPA inilah yang merupakan implementasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam audit Hambalang tahap I, BPK sudah menyebut nama-nama pejabat yang diduga melakukan pelanggaran. Selain Andi Mallarangeng (Menpora ketika itu) dan Wafid Muharam (Sekretaris Kemenpora), BPK juga menyebut Agus Martowardojo (dulu menteri keuangan, kini gubernur BI) dan Anny Ratnawati (dulu dirjen anggaran Kemenkeu, kini wakil menkeu). Agus dan Anny dinilai melanggar aturan terkait perubahan pola pembiayaan proyek dari tahun tunggal menjadi tahun jamak (multiyears).
Namun, dalam audit Hambalang tahap I memang belum ada indikasi pelanggaran terkait pencairan anggaran. Jawa Pos lantas mencoba mengkonfirmasi kepada Direktur II Anggaran Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Dwi Puji Astuti Handayani.
JAKARTA - Bola panas kasus Hambalang terus bergulir. Kali ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya anomali atau kejanggalan dalam proses
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran