Audit Kontrak Karya Pertambangan
Jumat, 05 September 2008 – 15:17 WIB

Audit Kontrak Karya Pertambangan
JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta mengaudit seluruh kontrak karya pertambangan dan migas. Audit yang akan dilakukan pada 54 kontrak karya tersebut dimaksudkan untuk mengetahui indikasi kerugian negara. "Sebaiknya BPK mengaudit seluruh kontrak karya untuk memperoleh gambaran mengenai indikasi kerugian Negara," cetus Tjatur. (esy)
"BPK harus mengaudit seluruh kontrak karya agar jelas laporan keuangannya," ujar Ketua Panitia Angket BBM DPR RI Zulkifli Hasan.
Baca Juga:
Senada itu, anggota panitia angket Tjatur Sapto Edy mengungkapkan, BPK mulai mengaudit kontrak karya migas sejak 2005 dan baru sekitar enam kontrak karya yang telah diaudit.
Baca Juga:
JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta mengaudit seluruh kontrak karya pertambangan dan migas. Audit yang akan dilakukan pada 54 kontrak
BERITA TERKAIT
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025