Audit Kontrak Karya Pertambangan
Jumat, 05 September 2008 – 15:17 WIB
JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta mengaudit seluruh kontrak karya pertambangan dan migas. Audit yang akan dilakukan pada 54 kontrak karya tersebut dimaksudkan untuk mengetahui indikasi kerugian negara. "Sebaiknya BPK mengaudit seluruh kontrak karya untuk memperoleh gambaran mengenai indikasi kerugian Negara," cetus Tjatur. (esy)
"BPK harus mengaudit seluruh kontrak karya agar jelas laporan keuangannya," ujar Ketua Panitia Angket BBM DPR RI Zulkifli Hasan.
Baca Juga:
Senada itu, anggota panitia angket Tjatur Sapto Edy mengungkapkan, BPK mulai mengaudit kontrak karya migas sejak 2005 dan baru sekitar enam kontrak karya yang telah diaudit.
Baca Juga:
JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta mengaudit seluruh kontrak karya pertambangan dan migas. Audit yang akan dilakukan pada 54 kontrak
BERITA TERKAIT
- Bersaksi untuk Gugatan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK
- IDSIGHT Rilis Daftar 10 Menteri Berkinerja Terbaik, Banyak Pendatang Baru Bersinar
- Rocky Gerung Berikan Saran untuk Jokowi agar Gibran Punya Tempat Sendiri
- Beda dengan Dasco, Istana Sebut Prabowo Mengapresiasi Kepatuhan Para Menteri
- Tanggapi Proses Praperadilan, Praktisi Hukum Nilai KPK Bekerja Atas Dasar Pesanan
- Investasi Berdampak Jadi Solusi Keuangan yang Berorientasi Sosial dan Lingkungan