Audit Molor Hambat Penuntasan Kasus Hambalang

Audit Molor Hambat Penuntasan Kasus Hambalang
Audit Molor Hambat Penuntasan Kasus Hambalang
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Hambalang.

Molornya audit itu dianggap menghambat penuntasan kasus Hambalang. "Kalau (audit) tidak selesai menghambat kasus ini untuk naik ke penuntutan," ujar  Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (22/3).

Dijelaskan Johan, KPK memerlukan hasil perhitungan BPK untuk melengkapi berkas pemeriskaan tiga tersangka. Yakni, bekas Pejabat Pembuat Komitmen, Deddy Kusdinar, bekas Menteri Pemuda Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng serta bekas pejabat PT Adhi Karya, Teuku Bagus M. Noor. Kalau mau dibawa ke pengadilan, maka harus ada audit resmi dari BPK.

Sebelumnya Ketua KPK, Abraham Samad, juga menyatakan audit diperlukan tidak hanya untuk menahan tersangka. Namun, juga untuk menuntaskan kasus proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Pusat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News