Audit Molor Hambat Penuntasan Kasus Hambalang
Senin, 22 Juli 2013 – 22:45 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Hambalang.
Molornya audit itu dianggap menghambat penuntasan kasus Hambalang. "Kalau (audit) tidak selesai menghambat kasus ini untuk naik ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (22/3).
Dijelaskan Johan, KPK memerlukan hasil perhitungan BPK untuk melengkapi berkas pemeriskaan tiga tersangka. Yakni, bekas Pejabat Pembuat Komitmen, Deddy Kusdinar, bekas Menteri Pemuda Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng serta bekas pejabat PT Adhi Karya, Teuku Bagus M. Noor. Kalau mau dibawa ke pengadilan, maka harus ada audit resmi dari BPK.
Sebelumnya Ketua KPK, Abraham Samad, juga menyatakan audit diperlukan tidak hanya untuk menahan tersangka. Namun, juga untuk menuntaskan kasus proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Pusat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah