Audit Molor Hambat Penuntasan Kasus Hambalang
Senin, 22 Juli 2013 – 22:45 WIB

Audit Molor Hambat Penuntasan Kasus Hambalang
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Hambalang.
Molornya audit itu dianggap menghambat penuntasan kasus Hambalang. "Kalau (audit) tidak selesai menghambat kasus ini untuk naik ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (22/3).
Dijelaskan Johan, KPK memerlukan hasil perhitungan BPK untuk melengkapi berkas pemeriskaan tiga tersangka. Yakni, bekas Pejabat Pembuat Komitmen, Deddy Kusdinar, bekas Menteri Pemuda Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng serta bekas pejabat PT Adhi Karya, Teuku Bagus M. Noor. Kalau mau dibawa ke pengadilan, maka harus ada audit resmi dari BPK.
Sebelumnya Ketua KPK, Abraham Samad, juga menyatakan audit diperlukan tidak hanya untuk menahan tersangka. Namun, juga untuk menuntaskan kasus proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Pusat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur