Audit Penyalur Kerja Outsourcing Harus Diperketat
jpnn.com, JAKARTA - Praktik curang yang dilakukan yayasan penyalur tenaga kerja outsourcing di berbagai daerah industri kian marak dan terkesan sulit diberantas.
Anggota Komisi IX DPR RI Marinus Gea mengungkapkan di setiap kunjungan kerja ke daerah industri banyak aduan negatif soal praktik yayasan penyalur tenaga kerja. Salah satunya terjadi di wilayah Tangerang.
"Jumlahnya banyak sekali. Mereka seperti mafia yang luar biadab," ujar Marinus Gea, Selasa (16/4).
Marinus melanjutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan mengatur secara khusus beberapa jenis pekerjaan kerja yakni meliputi, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan termasuk pula outsourcing.
Pengaturan PKWT dan Outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan bisa disebut sebagai upaya untuk mewujudkan pasar kerja yang fleksibel di Indonesia.
Namun demikian, dirinya belum mengetahui secara pasti apakah yayasan yang kerap melakukan pungutan liar ini mengantongi izin atau yayasan buram alias abal-abal.
Yayasan tersebut terang-terangan meminta uang kepada calon tenaga kerja yang ingin mendapat pekerjaan di pabrik tersebut.
Modusnya yayasan itu bekerjasama dengan orang dalam perusahaan, seperti personalia dalam menjalankan praktek curangnya tersebut.
Lembaga penyalur tenaga kerja resmi yang terbukti melakukan penipuan lewat outsourcing harus mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin usahanya.
- Buruh Curhat Soal Outsourcing, Anies Sebut Karena Bobroknya Omnibus Law
- Anies Bakal Fokuskan Investasi Padat Karya demi Penyerapan Tenaga Kerja
- Baleg DPR Sepakati Perpu Cipta Kerja jadi Undang-Undang, Kemnaker Sampaikan Apresiasi
- Outsourcing Menghantui Honorer, Pengurus Non-K2 Siapkan Berbagai Upaya
- Industri Sawit Masih Punya Potensi Besar sebagai Penyedia Lapangan Kerja
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Habis Kesabaran, Rancang Demo Besar-besaran, PNS Harga Mati!