Audit Penyalur Kerja Outsourcing Harus Diperketat
“Sayangnya mereka yang masuk dan bekerja melalui yayasan takut untuk melapor karena ada ancaman pemecatan,” kata Mirah Sumirat.
Mirah menjelaskan sebenarnya yayasan penyalur kerja diperkenankan untuk mengutip uang kepada calon pekerja.
Biasanya pungutan awal itu digunakan yayasan untuk membayar formulir tes dan biaya tes kesehatan untuk bekerja di perusahaan.
Praktik seperti ini biasanya banyak terjadi di kawasan industri yang tersebar di Indonesia.
"Yayasan penyalur tenaga kerja tidak diperkenankan untuk memungut sejumlah uang dan menjanjikan calon pekerja langsung diterima bekerja di perusahaan," ujar Mirah Sumirat.
Mirah melanjutkan keberadaan lembaga itu harus mendapat izin dari Dinas Tenaga Kerja. Lembaga tersebut juga harus memegang nota kesepakatan (MoU) dengan perusahaan-perusahaan pemberi kerja.
Lembaga penyalur tenaga kerja resmi yang terbukti melakukan penipuan harus mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin usahanya.
Sedangkan yayasan "abal-abal" yang tidak mempunyai izin akan langsung diserahkan kepada polisi sebagai kasus tindak pidana penipuan.
Lembaga penyalur tenaga kerja resmi yang terbukti melakukan penipuan lewat outsourcing harus mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin usahanya.
- Buruh Curhat Soal Outsourcing, Anies Sebut Karena Bobroknya Omnibus Law
- Anies Bakal Fokuskan Investasi Padat Karya demi Penyerapan Tenaga Kerja
- Baleg DPR Sepakati Perpu Cipta Kerja jadi Undang-Undang, Kemnaker Sampaikan Apresiasi
- Outsourcing Menghantui Honorer, Pengurus Non-K2 Siapkan Berbagai Upaya
- Industri Sawit Masih Punya Potensi Besar sebagai Penyedia Lapangan Kerja
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Habis Kesabaran, Rancang Demo Besar-besaran, PNS Harga Mati!