Audit Penyalur Kerja Outsourcing Harus Diperketat

Audit Penyalur Kerja Outsourcing Harus Diperketat
Penipuan lowongan kerja SPG. Foto: JPG

“Sayangnya mereka yang masuk dan bekerja melalui yayasan takut untuk melapor karena ada ancaman pemecatan,” kata Mirah Sumirat.

Mirah menjelaskan sebenarnya yayasan penyalur kerja diperkenankan untuk mengutip uang kepada calon pekerja.

Biasanya pungutan awal itu digunakan yayasan untuk membayar formulir tes dan biaya tes kesehatan untuk bekerja di perusahaan.

Praktik seperti ini biasanya banyak terjadi di kawasan industri yang tersebar di Indonesia.

"Yayasan penyalur tenaga kerja tidak diperkenankan untuk memungut sejumlah uang dan menjanjikan calon pekerja langsung diterima bekerja di perusahaan," ujar Mirah Sumirat.

Mirah melanjutkan keberadaan lembaga itu harus mendapat izin dari Dinas Tenaga Kerja. Lembaga tersebut juga harus memegang nota kesepakatan (MoU) dengan perusahaan-perusahaan pemberi kerja.

Lembaga penyalur tenaga kerja resmi yang terbukti melakukan penipuan harus mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin usahanya.

Sedangkan yayasan "abal-abal" yang tidak mempunyai izin akan langsung diserahkan kepada polisi sebagai kasus tindak pidana penipuan.

Lembaga penyalur tenaga kerja resmi yang terbukti melakukan penipuan lewat outsourcing harus mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin usahanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News