Audit Penyalur Kerja Outsourcing Harus Diperketat
Selasa, 16 April 2019 – 21:00 WIB
“Ini gampang ditindaknya, tempatnya juga biasa di ruko-ruko yang jadi persoalan disnaker mau atau tidak menindaknya,” ujarnya.
Agar tidak ada lagi korban penipuan berkedok rekrutmen karyawan, pihaknya meminta pihak terkait untuk memperketat pengawasan.
Biasanya yayasan berkedok penyalur tenaga kerja bodong memasang iklan di media sosial, seperti FaceBook.
“Harus ada sifat reaktif atau sidak kepada yayasan yang dicurigai yayasan bodong serta jangan menunggu laporan,” pungkasnya. (flo/jpnn)
Lembaga penyalur tenaga kerja resmi yang terbukti melakukan penipuan lewat outsourcing harus mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin usahanya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Buruh Curhat Soal Outsourcing, Anies Sebut Karena Bobroknya Omnibus Law
- Anies Bakal Fokuskan Investasi Padat Karya demi Penyerapan Tenaga Kerja
- Baleg DPR Sepakati Perpu Cipta Kerja jadi Undang-Undang, Kemnaker Sampaikan Apresiasi
- Outsourcing Menghantui Honorer, Pengurus Non-K2 Siapkan Berbagai Upaya
- Industri Sawit Masih Punya Potensi Besar sebagai Penyedia Lapangan Kerja
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Habis Kesabaran, Rancang Demo Besar-besaran, PNS Harga Mati!