Audit Ulang Dana Kampanye SBY

Untuk Klirkan Tuduhan Aliran Bank Century

Audit Ulang Dana Kampanye SBY
Audit Ulang Dana Kampanye SBY
Kalaupun ada kadernya yang masuk, menurut dia, Demokrat tidak boleh mengambil posisi pimpinan pansus. Pendekatan proporsional seperti yang diatur UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tidak bisa digunakan. "Itu bukan masalah ketua komisi atau ketua DPR (yang dibagi berdasar asas proporsionalitas, Red). Bagaimanapun, subjektivitas dan moral hazard pasti ada," terang dia.

Dradjad mengatakan, PPATK harus berani mengungkap aliran dana Century. Sebab, ada sejumlah transfer sesudah LPS mengucurkan dana ke Bank Century. Menurut dia, PPATK bisa fokus pada transfer yang melibatkan "Dua Bravo dan Tiga Romeo". Sayang, dia tak bersedia menjelaskan istilah itu.

"Dari sana, nanti ada pintu kecil," tutur Dradjad yang menolak menjelaskan lebih lanjut soal "Dua Bravo dan Tiga Romeo" tersebut. "Dengan kode itu saja, yang merasa pasti deg-degan," ungkap dia.

Dradjad menambahkan, laporan audit BPK yang telah diserahkan ke DPR menemukan penyaluran PMS dari LPS sebesar Rp 2,89 triliun. Dana yang dikucurkan setelah 18 Desember 2008 tidak punya dasar hukum. Sebab, Perppu No 4 Tahun 2008 yang menjadi dasar keputusan bailout Century sudah ditolak DPR pada 18 Desember 2008.

JAKARTA - Terus-menerus dituding dengan isu mengalirnya uang panas Bank Century ke kas kampanye SBY-Boediono saat pilpres membuat Partai Demokrat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News