Audit Ulang Dana Kampanye SBY
Untuk Klirkan Tuduhan Aliran Bank Century
Minggu, 29 November 2009 – 04:08 WIB
Kalaupun ada kadernya yang masuk, menurut dia, Demokrat tidak boleh mengambil posisi pimpinan pansus. Pendekatan proporsional seperti yang diatur UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tidak bisa digunakan. "Itu bukan masalah ketua komisi atau ketua DPR (yang dibagi berdasar asas proporsionalitas, Red). Bagaimanapun, subjektivitas dan moral hazard pasti ada," terang dia.
Dradjad mengatakan, PPATK harus berani mengungkap aliran dana Century. Sebab, ada sejumlah transfer sesudah LPS mengucurkan dana ke Bank Century. Menurut dia, PPATK bisa fokus pada transfer yang melibatkan "Dua Bravo dan Tiga Romeo". Sayang, dia tak bersedia menjelaskan istilah itu.
"Dari sana, nanti ada pintu kecil," tutur Dradjad yang menolak menjelaskan lebih lanjut soal "Dua Bravo dan Tiga Romeo" tersebut. "Dengan kode itu saja, yang merasa pasti deg-degan," ungkap dia.
Dradjad menambahkan, laporan audit BPK yang telah diserahkan ke DPR menemukan penyaluran PMS dari LPS sebesar Rp 2,89 triliun. Dana yang dikucurkan setelah 18 Desember 2008 tidak punya dasar hukum. Sebab, Perppu No 4 Tahun 2008 yang menjadi dasar keputusan bailout Century sudah ditolak DPR pada 18 Desember 2008.
JAKARTA - Terus-menerus dituding dengan isu mengalirnya uang panas Bank Century ke kas kampanye SBY-Boediono saat pilpres membuat Partai Demokrat
BERITA TERKAIT
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing
- Hasto PDIP: Bu Megawati Mencoblos di Kebagusan bareng Keluarga
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun