Audit Ulang Dana Kampanye SBY
Untuk Klirkan Tuduhan Aliran Bank Century
Minggu, 29 November 2009 – 04:08 WIB
Kalau pejabat negara mengeluarkan dana tanpa dasar hukum, imbuh dia, ada unsur pelanggaran pidana, baik pidana tipikor maupun nontipikor. Lebih lanjut, BPK wajib melaporkan indikasi pidana tersebut ke penegak hukum. "Itu diatur UU"BPK. Bahkan, anggota BPK yang tidak melaporkan tindak pidana berdasar auditnya diancam pidana," tegas dia. (pri/tof)
JAKARTA - Terus-menerus dituding dengan isu mengalirnya uang panas Bank Century ke kas kampanye SBY-Boediono saat pilpres membuat Partai Demokrat
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer