Audit Ulang Dana Kampanye SBY
Untuk Klirkan Tuduhan Aliran Bank Century
Minggu, 29 November 2009 – 04:08 WIB
Audit Ulang Dana Kampanye SBY
Kalau pejabat negara mengeluarkan dana tanpa dasar hukum, imbuh dia, ada unsur pelanggaran pidana, baik pidana tipikor maupun nontipikor. Lebih lanjut, BPK wajib melaporkan indikasi pidana tersebut ke penegak hukum. "Itu diatur UU"BPK. Bahkan, anggota BPK yang tidak melaporkan tindak pidana berdasar auditnya diancam pidana," tegas dia. (pri/tof)
JAKARTA - Terus-menerus dituding dengan isu mengalirnya uang panas Bank Century ke kas kampanye SBY-Boediono saat pilpres membuat Partai Demokrat
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran