Audit Ulang Dana Kampanye SBY

Untuk Klirkan Tuduhan Aliran Bank Century

Audit Ulang Dana Kampanye SBY
Audit Ulang Dana Kampanye SBY
Kalau pejabat negara mengeluarkan dana tanpa dasar hukum, imbuh dia, ada unsur pelanggaran pidana, baik pidana tipikor maupun nontipikor. Lebih lanjut, BPK wajib melaporkan indikasi pidana tersebut ke penegak hukum. "Itu diatur UU"BPK. Bahkan, anggota BPK yang tidak melaporkan tindak pidana berdasar auditnya diancam pidana," tegas dia. (pri/tof)

JAKARTA - Terus-menerus dituding dengan isu mengalirnya uang panas Bank Century ke kas kampanye SBY-Boediono saat pilpres membuat Partai Demokrat


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News