Audit Upah Pungut Baru di 240 Daerah
Kamis, 29 Januari 2009 – 17:31 WIB
JAKARTA - Hampir seluruh pemerintah daerah mengeluarkan upah pungut (upung) yang melebihi ketentuan. Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Safri Adnan Baharuddin mengatakan, belum semua pemda diaudit BPK. Pada tahun 2007, BPK baru mengaudit 240 daerah provinsi dan kabupaten/kota.
"Kita belum berani menyimpulkan bahwa semua daerah melanggar aturan karena kami baru mngaudit 240 daerah provinsi dan kabupaten/kota. Tapi dari yang sudah diaudit, sebagian besar melanggar aturan," ungkap Safri Afnan Baharuddin kepada JPNN di Jakarta, Kamis (29/1).
Baca Juga:
Safri menjelaskan, BPK belum bisa mengaudit seluruh daerah karena keterbatasanjumlah auditor. Jumlah 240 daerah itu hanya sekedar sampel saja. Tapi untuk daerah lain tentunya tinggal menunggu giliran.
Seperti diketahui, masalah upah pungut mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mempermasalahkannya. KPK menemukan adanya indikasi bahwa banyak upah pungut diberikan ke pejabat yang tidak selayaknya menerima. Saat ini, KPK tengah menyelidiki penggunaan uang hasil upah pungut di lingkugan Pemprov DKI. (sam/JPNN)
JAKARTA - Hampir seluruh pemerintah daerah mengeluarkan upah pungut (upung) yang melebihi ketentuan. Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen