Auditor Akui Terima Uang dari Ketua Panitia Lelang Proyek e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Mahmud Toha Siregar mengaku pernah menerima uang dari Ketua Panitia Lelang Pengadaan e-KTP Kementerian Dalam Negeri, Dradjat Wisnu Setyawan.
Uang tersebut diterima setelah menyelesaikan audit evaluasi pelaksanaan lelang proyek senilai Rp 5,9 triliun itu pada Desember 2010.
"Terakhir saat lelang saya pernah diberikan uang transport," kata Toha saat menjadi saksi dalam sidang perkara e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5).
Toha mengaku dia menerima uang transport sebesar Rp 3 juta dari Dradjat Wisnu.
Menurut dia, uang itu juga telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya itu, Toha juga mengklaim pemberian uang dari Dradjat Wisnu itu tidak ada kaitannya dengan hasil audit BPKP.
"Saya tegaskan tidak ada hubungannya dengan hasil BPKP. Kami independen," tegasnya.
Dalam sidang sebelumnya, Dradjat Wisnu mengaku pernah memberikan uang kepada Auditor BPKP Mahmud Toha.
Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Mahmud Toha Siregar mengaku pernah menerima uang dari Ketua Panitia Lelang Pengadaan
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nilai Perhitungan Kerugian Tidak Sesuai SOP
- Kuasa Hukum Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit & Penentuan Kerugian Negara