Auditor BPK Berkelit
Suharto: Uang Rp475 Juta Itu Untuk Pembinaan
Selasa, 05 Oktober 2010 – 20:30 WIB
JAKARTA - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Suharto, membantah bahwa uang Rp475 juta yang diterimanya merupakan uang pelicin atau duit suap atas tugasnya. Suharto berdalih, upeti yang diterimanya merupakan uang pembinaan selaku narasumber setelah mengaudit keuangan Pemkot Bekasi. Majelis hakim dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya harus bekerja ekstra untuk membuktikan dugaan penerimaan suap tersebut, apalagi Suharto membantah pernah menjanjikan opini WTP untuk Pemkot Bekasi. Dia pun membantah upeti Rp475 juta sebagai imbalan atas WTP tersebut.
”Uang itu untuk pembinaan sebagai narasumber. Bukan uang suap,” kelit Suharto saat menjadi saksi untuk terdakwa Sekda Bekasi, Tjandra Utama Effendi, di Pengadilan Tipikor, Selasa (5/10).
Baca Juga:
Menurut dia, uang sebanyak Rp400 juta--versinya itu--merupakan dana pembinaan yang disediakan oleh Pemkot Bekasi selama proses pembinaan penghitungan keuangan pemerintah daerah agar Pemkot Bekasi meraih opini wajar tanda pengecualian (WTP). Uang pembinaan ratusan juta itu diberikan untuk satu tahun anggaran.
Baca Juga:
JAKARTA - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Suharto, membantah bahwa uang Rp475 juta yang diterimanya merupakan uang pelicin atau duit suap
BERITA TERKAIT
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam
- Bantah Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Dishub DKI: Hanya Diubah
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
- Natal Penuh Kasih dan Sukacita: KKR Natal GBI HMJ Kota Wisata Cibubur Berlangsung Meriah
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan