Auditor BPK Ini Memeras Pejabat Puskesmas Rp 20 Juta, RSUD Rp 500 Juta, Alamak

Auditor BPK Ini Memeras Pejabat Puskesmas Rp 20 Juta, RSUD Rp 500 Juta, Alamak
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Hatmoko membawa oknum BPK terduga pelaku pemerasan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung, Rabu petang. (ANTARA/Ist)

"Selama melakukan audit di Kabupaten Bekasi, para auditor BPK tersebut menempati empat unit kamar di Apartemen Oakwood Kecamatan Cikarang Selatan," bebernya.

Kronologi Penangkapan Auditor BPK Perwakilan Jabar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas menjelaskan timnya mendapatkan informasi tentang dugaan pemerasan itu pada pada 29 Maret 2022.

Informasi itu langsung diselidiki dan berujung penangkapan dua pegawai BPK Perwakilan Jabar berinisial APS dan HF dengan barang bukti uang sejumlah Rp 350 juta.

Baca Juga: Begini Nasib Oknum Satpol PP Surabaya Pemerkosa Mbak DA di Tempat Karaoke

Ricky menerangkan terhadap temuan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, APS meminta uang masing-masing Rp 20 juta kepada 17 puskesmas.

Sementara untuk temuan pada RSUD Cabangbungin, pelaku meminta uang Rp 500 juta.

Selanjutnya, pada 28 Maret 2022, APS menghubungi dokter M dari RSUD Cabangbungin agar menyerahkan uang kepada BPK Perwakilan Jabar.

Menurut Ricky, saat itu dokter A dari Forum Puskesmas menyiapkan uang sejumlah Rp 250 juta, sedangkan dokter M hanya mampu memberikan Rp 100 juta.

Dua auditor BPK Perwakilan Jawa Barat ini ditangkap setelah memeras di Kabupaten Bekasi. Mereka meminta uang kepada pejabat puskesmas dan RSUD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News