Auditor BPK Pastikan Kas Langkat Bobol Rp98,7 M
Selasa, 24 Mei 2011 – 02:33 WIB
Edison juga menjelaskan, tim dari BPK melakukan audit berdasarkan permintaan dari penyidik KPK. Sebelum audit dilakukan, tim penyidik KPK melakukan ekspos perkara di hadapan tim BPK. Tim auditor BPK ini bekerja berdasarkan dokumen, bukti-bukti, dan keterangan yang dipasok dari penyidik KPK. Setelah ditemukan angka kerugian negara, hasilnya diserahkan ke pimpinan BPK, yang selanjutnya diserahkan ke KPK.
Baca Juga:
Diceritakan Edison juga, untuk memperkuat data, tim auditor BPK juga beberapa kali ikut mendengarkan keterangan saksi saat diperiksa penyidik KPK, seperti beberapa mantan anggota DPRD Langkat. Tim auditor merasa tidak perlu terjun langsung melakukan interview kepada pihak terkait, dengan alasan adanya kerugian negara sudah meyakinkan.
Audit yang dilakukan tim BPK, lanjutnya, tidak hanya berdasarkan catatan di buku agenda pribadi Buyung. Namun, tetaplah dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan bukti-bukti penarikan uang kas dengan cek yang jumlahnya mencapai 1177 cek itu. "Bukti-buktinya cocok (dengan catatan Buyung, red)," cetusnya, menjawab pertanyaan kuasa hukum Syamsul Arifin, Samsul Huda.
Edison juga menyebutkan, ada sebanyak 571 transaksi yang uangnya dipergunakan Syamsul dan pihak ketiga lainnya. "Kita juga cek, ada sejumlah pengeluaran yang diteken Buyung dan bupati saat itu," ujar Edison. "Maksudnya terdakwa?" tanya ketua majelis hakim, Tjokorda Rae Suamba, yang langsung dibenarkan Edison.
JAKARTA -- Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007, diperkuat
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?