Auditor BPK Pastikan Kas Langkat Bobol Rp98,7 M
Selasa, 24 Mei 2011 – 02:33 WIB
Panca Astawa lebih banyak menguraikan mengenai teori pendelegasian wewenang dalam jabatan. Katanya, ketika seorang kepala daerah sudah mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat atau bawahannya, maka ketika ada penyimpangan, kepala daerah tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. "Ketika pejabat publik sudah melimpahkan kewenangannya, selesai. Tinggal lihat proses. Kalau ada penyimpangan, itu bukan urusan kepala daerah," terangnya.
Sedang Syahril Mahmud menerangkan, pengelolaan keuangan merupakan ranah administrasi. "Jika kepala daerah melakukan penyimpangan, maka presiden yang berhak menyatakan berapa kerugian negaranya," ujar Syahril. Sidang akan dilanjutkan pada 30 Mei mendatang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007, diperkuat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?