Auditor BPK Pastikan Kas Langkat Bobol Rp98,7 M

Auditor BPK Pastikan Kas Langkat Bobol Rp98,7 M
Auditor BPK Pastikan Kas Langkat Bobol Rp98,7 M
Panca Astawa lebih banyak menguraikan mengenai teori pendelegasian wewenang dalam jabatan. Katanya, ketika seorang kepala daerah sudah mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat atau bawahannya, maka ketika ada penyimpangan, kepala daerah tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. "Ketika pejabat publik sudah melimpahkan kewenangannya, selesai. Tinggal lihat proses. Kalau ada penyimpangan, itu bukan urusan kepala daerah," terangnya.

Sedang Syahril Mahmud menerangkan, pengelolaan keuangan merupakan ranah administrasi. "Jika kepala daerah melakukan penyimpangan, maka presiden yang berhak menyatakan berapa kerugian negaranya," ujar Syahril. Sidang akan dilanjutkan pada 30 Mei mendatang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007, diperkuat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News