Auditor BPK Praperadilankan KPK
Selasa, 17 Maret 2009 – 15:39 WIB
JAKARTA - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bagindo Quirino, mempraperadilankan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alasan praperadilan ini, adalah bahwa penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tergolong prematur tanpa didukung alat bukti yang cukup.
"Keterangan saksi tidak bisa jadi alat bukti oleh KPK untuk menahan klien kami. Jadi, secara materil alasannya belum cukup," ujar kuasa hukum Bagindo, Hilmar dan Sudjana Hasibuan, saat mendatangi KPK, Selasa (27/3).
Bagindo yang kini sudah dinonaktifkan sebagai auditor oleh BPK, sejak Kamis (19/2) ditahan di Lapas Cipinang oleh KPK dengan dugaan menerima uang suap Rp 650 juta, saat mengaudit proyek pelatihan dan sistem pemagangan Balai Latihan Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) tahun 2004.
Korupsi yang kini membelit Bagindo ini merupakan kelanjutan kasus penyelewengan dana Anggaran Belanja Tambahan (ABT) di Depnakertrans, dengan terdakwa Kepala Subdit Pengembangan Sistem dan Inovasi Direktorat Produktivitas Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Depnakertrans, Taswin Zein.
JAKARTA - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bagindo Quirino, mempraperadilankan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alasan praperadilan
BERITA TERKAIT
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Jamin Keselamatan Kerja, Penjabat Gubernur Jateng Pastikan Petugas Adhoc Dalam Pilkada Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online