Auditor BPK Praperadilankan KPK
Selasa, 17 Maret 2009 – 15:39 WIB

Auditor BPK Praperadilankan KPK
JAKARTA - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bagindo Quirino, mempraperadilankan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alasan praperadilan ini, adalah bahwa penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tergolong prematur tanpa didukung alat bukti yang cukup.
"Keterangan saksi tidak bisa jadi alat bukti oleh KPK untuk menahan klien kami. Jadi, secara materil alasannya belum cukup," ujar kuasa hukum Bagindo, Hilmar dan Sudjana Hasibuan, saat mendatangi KPK, Selasa (27/3).
Bagindo yang kini sudah dinonaktifkan sebagai auditor oleh BPK, sejak Kamis (19/2) ditahan di Lapas Cipinang oleh KPK dengan dugaan menerima uang suap Rp 650 juta, saat mengaudit proyek pelatihan dan sistem pemagangan Balai Latihan Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) tahun 2004.
Korupsi yang kini membelit Bagindo ini merupakan kelanjutan kasus penyelewengan dana Anggaran Belanja Tambahan (ABT) di Depnakertrans, dengan terdakwa Kepala Subdit Pengembangan Sistem dan Inovasi Direktorat Produktivitas Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Depnakertrans, Taswin Zein.
JAKARTA - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bagindo Quirino, mempraperadilankan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alasan praperadilan
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi