Auditor BPK Praperadilankan KPK

Auditor BPK Praperadilankan KPK
Auditor BPK Praperadilankan KPK
Taswin sendiri akhirnya terbukti korupsi dan dipenjara selama empat tahun penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti - sesuai yang dinikmati - senilai Rp 100 juta. Dia juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sudjana menambahkan, bahwa sidang praperadilan KPK pertama di tahun 2009 ini, akan digelar Kamis (19/3) mendatang. Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi SP, mempersilakan pihak-pihak yang tak puas dengan proses hukum ini, agar mengajukan ketidakpuasannya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Itu hak tersangka, silakan aja. Kita sudah sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Begitu dia kita tetapkan sebagai terangka, berarti alat buktinya cukup," kata Johan, menanggapi langkah Bagindo tersebut. (pra)

JAKARTA - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bagindo Quirino, mempraperadilankan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alasan praperadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News