Auditor BPK Praperadilankan KPK
Selasa, 17 Maret 2009 – 15:39 WIB
![Auditor BPK Praperadilankan KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Auditor BPK Praperadilankan KPK
Taswin sendiri akhirnya terbukti korupsi dan dipenjara selama empat tahun penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti - sesuai yang dinikmati - senilai Rp 100 juta. Dia juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca Juga:
Sudjana menambahkan, bahwa sidang praperadilan KPK pertama di tahun 2009 ini, akan digelar Kamis (19/3) mendatang. Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi SP, mempersilakan pihak-pihak yang tak puas dengan proses hukum ini, agar mengajukan ketidakpuasannya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Itu hak tersangka, silakan aja. Kita sudah sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Begitu dia kita tetapkan sebagai terangka, berarti alat buktinya cukup," kata Johan, menanggapi langkah Bagindo tersebut. (pra)
JAKARTA - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bagindo Quirino, mempraperadilankan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alasan praperadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bertemu Wantimpres, Bamsoet Ingatkan Pesan Wiranto, Silakan Disimak
- Eks Ketua KPU RI Dipecat Gegara Asusila, Begini Penilaian Tetangga & Kondisi Rumahnya di Semarang
- Irjen Karyoto Tegaskan Polda Metro Jaya Bakal Menuntaskan Berkas Firli Bahuri
- MMI Donasikan 20 Ribu Masker kepada Penumpang MRT Jakarta
- Apresiasi Disnakertrans Jatim, Ning Lia Berharap Milenial dan Gen Z Jawa Timur Teberdayakan
- Hari Nelayan Nasional, Nippon Paint Beri Ratusan Cat kepada HNSI di Banten