Auditor BPK Praperadilankan KPK
Selasa, 17 Maret 2009 – 15:39 WIB
Taswin sendiri akhirnya terbukti korupsi dan dipenjara selama empat tahun penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti - sesuai yang dinikmati - senilai Rp 100 juta. Dia juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca Juga:
Sudjana menambahkan, bahwa sidang praperadilan KPK pertama di tahun 2009 ini, akan digelar Kamis (19/3) mendatang. Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi SP, mempersilakan pihak-pihak yang tak puas dengan proses hukum ini, agar mengajukan ketidakpuasannya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Itu hak tersangka, silakan aja. Kita sudah sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Begitu dia kita tetapkan sebagai terangka, berarti alat buktinya cukup," kata Johan, menanggapi langkah Bagindo tersebut. (pra)
JAKARTA - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bagindo Quirino, mempraperadilankan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alasan praperadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha