Auditor Independen Tak Sah Audit Keuangan Negara
Selasa, 25 Desember 2012 – 08:04 WIB
JAKARTA – Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyeret dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pengeringan gabah oleh Bank Bukopin, yang berekses pada kerugian keuangan negara ke depan persidangan, dinilai sebagian pihak kurang tepat. Pasalnya, audit terhadap potensi kerugian Negara tidak dilakukan oleh pihak yang berwenang yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Melainkan, Kejagung menggunakan tim akuntan publik independen. Auditor independen tersebut menemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp 59.584.529.500. Karena Negara bukan pemegang saham mayoritas, maka dalam hal ini Bukopin pun tidak bisa disebut dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara konsep kerugian Negara sendiri, ia menjelaskan, terjadi ketika ada pengaruh gerakan terhadap arus kas Negara. Misalnya, setoran ke kas Negara dimungkinkan menurun akibat suatu perbuatan melawan hukum.
”Jika terkait dengan perhitungan keuangan negara, kasus ini harusnya diaudit oleh BPK,” ungkap Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta Mudzakkir, kepada Jawa Pos, kemarin (24/12).
Kendati demikian, Mudzakkir menjelaskan, Kejagung seharusnya memperhatikan apakah kasus Bukopin ini benar menyangkut keuangan Negara. Pasalnya, seperti diketahui bahwa kepemilikan saham Negara di Bukopin kurang dari 51 persen.
Baca Juga:
JAKARTA – Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyeret dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pengeringan gabah oleh Bank Bukopin,
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad