Auditor Independen Tak Sah Audit Keuangan Negara
Selasa, 25 Desember 2012 – 08:04 WIB
Dia melanjutkan, aksi penyidikan Kejagung untuk mencari kerugian Negara kasus Bukopin bisa berjalan lagi pasca hembusan angin segar vonis kasus pembobolan dana PT Elnusa (anak perusahaan Pertamina), sebesar Rp 111 miliar. Putusan pengadilan Tipikor Bandung kala itu dijadikan yurisprudensi oleh Kejagung. Bahwa, meskipun kepemilikan saham Pemerintah dalam suatu korporasi di bawah 50 persen, kasus Elnusa tetap dapat diajukan ke lembaga peradilan.
Sekadar mempersegar ingatan, kasus ini bermula ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama sebesar Rp 69,8 miliar pada 2004 yang dikucurkan dalam tiga tahap. Kredit itu dikucurkan untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah "drying center" pada Bulog Divre Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan, sebanyak 45 unit.
Namun, fasilitas kredit tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti pada pengadaan spesifikasi merek dan jenis mesin. Akibat pemberian kredit itu, penyidik menyatakan terjadi kredit macet di Bank Bukopin ditambah bunga sebesar Rp76,24 miliar. Dari kasus ini, penyidik sudah menetapkan 11 tersangka yang mayoritas diantaranya merupakan karyawan Bukopin dan juga seorang pihak dari PT. Agung Patama. (gal)
JAKARTA – Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyeret dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pengeringan gabah oleh Bank Bukopin,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
- Prabowo Angkat Orang Dekatnya Ini Sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional
- Nana Sudjana Memprediksi 9.165.289 Orang Akan Masuk Jateng Saat Libur Nataru
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Bea Cukai Pantoloan Musnahkan BMMN Eks Penindakan Kepabeanan, Ada 188 Botol MMEA Ilegal
- Ini Janji Ketua KPK Baru soal OTT Koruptor, Catat!