Auditor Independen Tak Sah Audit Keuangan Negara

Auditor Independen Tak Sah Audit Keuangan Negara
Auditor Independen Tak Sah Audit Keuangan Negara
Dia melanjutkan, aksi penyidikan Kejagung untuk mencari kerugian Negara kasus Bukopin bisa berjalan lagi pasca hembusan angin segar vonis kasus pembobolan dana PT Elnusa (anak perusahaan Pertamina), sebesar Rp 111 miliar. Putusan pengadilan Tipikor Bandung kala itu dijadikan yurisprudensi oleh Kejagung. Bahwa, meskipun kepemilikan saham Pemerintah dalam suatu korporasi di bawah 50 persen, kasus Elnusa tetap dapat diajukan ke lembaga peradilan.

Sekadar mempersegar ingatan, kasus ini bermula ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama sebesar Rp 69,8 miliar pada 2004 yang dikucurkan dalam tiga tahap. Kredit itu dikucurkan untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah "drying center" pada Bulog Divre Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan, sebanyak 45 unit.

Namun, fasilitas kredit tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti pada pengadaan spesifikasi merek dan jenis mesin. Akibat pemberian kredit itu, penyidik menyatakan terjadi kredit macet di Bank Bukopin ditambah bunga sebesar Rp76,24 miliar. Dari kasus ini, penyidik sudah menetapkan 11 tersangka yang mayoritas diantaranya merupakan karyawan Bukopin dan juga seorang pihak dari PT. Agung Patama. (gal)

JAKARTA – Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyeret dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pengeringan gabah oleh Bank Bukopin,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News