Auditor Minta Bapepam Usut Transaksi Derivatif
Minggu, 26 Oktober 2008 – 01:13 WIB
JAKARTA – Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) diminta lebih tegas menjalankan kewenangannnya sebagai pengawas pasar modal. Sebagai pemegang otoritas, selama ini Bapepam dinilai melempem. Kasus-kasus yang menyangkut nasib investor pasar modal, baru dituntaskan setelah terungkap publik dan media.
‘’Terjadi gap yang besar. Kemampuan otoritas pasar modal, yakni Bapepam, untuk mengidentifikasi kasus pasar modal kurang berani. Setelah diungkap media, baru Bapepam bergerak,’’ terang auditor independen dari Safitri, Motik, and Partner Indra Safitri di Jakarta, Sabtu (25/10).
Baca Juga:
Dalam kasus kebangkrutan di pasar modal global yang berimbas di Indonesia, misalnya, Indra melihat Bapapam maupun Bursa Efek Indonesia (BEI) kurang reaktif melakukan kontrol terhadap emiten dan pelaku pasar di dalam negeri. Indra menyebut, otoritas belum berani mengingatkan, menegur, atau mengekspose emiten yang melakukan perdagangan derivatif.
Padahal, kata Indra, transaski derivatif terbukti membuat perusahaan keuangan papan atas internasional kolap. Bursa AS terutama yang paling merasakan pahitnya transaksi ini. Kasus Baring, UBS, NatWest Bank, Metallgesellschaft, Procter & Gamble, Enron, dan terakhir Lehman Brothers, menjadi bukti. Di Indonesia, juga pernah menimpa Bank Duta yang menyebabkan salah satu direksinya, Dicky Iskandardinata, dijerat hukum. Bank Niaga juga pernah terserempet kasus serupa.
JAKARTA – Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) diminta lebih tegas menjalankan kewenangannnya sebagai pengawas pasar modal. Sebagai pemegang
BERITA TERKAIT
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara
- 3 Poin Penting dari KemenPANRB soal PPPK Paruh Waktu, Terakhir Bikin Lega
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB