Auditor Minta Bapepam Usut Transaksi Derivatif

Auditor Minta Bapepam Usut Transaksi Derivatif
Auditor Minta Bapepam Usut Transaksi Derivatif
‘’Terbukti bahwa banyak emiten yang melakukan praktik derivatif. Ini harus diusut Bapepam,’’ kata Pria yang pernah mengurusi Lembaga Advokasi Proxy Proteksi Investor (LAPPI) ini. Meski secara teori transaksi derivatif keuangan pada dasarnya dapat membantu perluasan kegiatan usaha, namun saat ini masyarakat Indonesia lebih melihat transaksi derivatif sebagai transaksi spekulatif dan bahkan manipulatif.

‘’Jadi, Bapepam harus punya kemampuan untuk mengusut transaksi derivatif ini. Jangan setelah terungkap ke publik atau media, Bapepam baru melakukan pengusutan,’’ kata pengurus Ikatan Komite Audit Indonesia ini. Indra mengingatkan, kasus-kasus kerugian besar yang diakibatkan oleh transaksi derivatif, telah terjadi di pasar global.

Selama ini, sebutnya, otorisasi Bapepam kurang sempurna karena cenderung hanya menerima laporan keuangan emiten. Padahal, tegasnya, laporan keuangan emiten itu, biasanya disusun oleh independent external auditor, yang kerap hanya mengikuti kemauan pengendali perusahaan. ‘’Padahal sesuai regulasi, dalam waktu 2 kali 24 jam, akuntan publik diwajibkan memberikan laporan jika menemukan indikasi laporan keuangan yang membahyakan kelangsungan usaha,’’ katanya.

Dia menambahkan, aspek hukum transaksi derivatif ini memang membawa pada persoalan regulasi ekonomi yang lebih besar. Terutama  yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia, terutama industri pasar modal, dalam era globalisasi serta integrasi ekonomi dan keuangan internasional.

JAKARTA – Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) diminta lebih tegas menjalankan kewenangannnya sebagai pengawas pasar modal. Sebagai pemegang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News