Auditor Sebut Dividen Duta Palma Tak Sampai Rp 2 Triliun Sejak 2004
jpnn.com, JAKARTA - Akuntan publik Florus Daeli dan bagian CSR Duta Palma Group Marshal Gibson menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (26/1) itu, dakwaan jaksa terhadap bos Duta Palma Grup Surya Darmadi bahwa negara merugi puluhan triliun rupiah akibat alih fungsi lahan di Indragiri Hulu.
Saat ditanya oleh hakim dan jaksa penuntut umum, Florus menyebut keuntungan perusahan sejak 2004 hingga 2021 hanya sekitar Rp 1,9 triliun (T).
“Kalau dilihat dari totalnya Rp 1,3 T keuntungannya plus dengan penambahan dari revaluasi dari Rp 503 miliar itu. Berarti Rp 1,8 T lebih, kemudian dividen yang dibagikan sebanyak Rp 1,5 T. Ada saldo laba sekitar Rp 300 miliar lagi di dalam pembukuannya,” ujar Florus di persidangan.
Dia menjelaskan akumulasi keuntungan tersebut, yakni Rp 1,3 triliun, muncul dari sisi laporan laba rugi.
Florus menyebut dari informasi laporan keuangan perusahaan pernah melakukan revaluasi atas aset tetap dan tanamannya pada 2016.
“Revaluasi itu ada keuntungan dan jumlahnya cukup signifikan, keuntungan itu, itu dicatat dulu di namanya pendapatan komprehensif, kemudian keuntungan itu secara periodik itu ada metodenya secara periodik dipindahkan ke laba rugi tahun berjalan. Laba rugi tahun berjalan itu menambah saldo labanya sehingga saldo labanya itu positif dan itu dimungkinkan membagi deviden,” jelasnya.
Saksi Marshal Gibson menyebutkan pada lima kebun milik Duta Palma sudah terbangun sejumlah fasilitas seperti masjid, gereja, sekolah, dan jalan. Ada pula tempat penitipan anak dan rumah karyawan.
Kemudian juga ada plasma 2.950 hektare yang dikelola warga sudah terbangun.
Auditor menjelaskan akumulasi keuntungan tersebut, yakni Rp 1,3 triliun, muncul dari sisi laporan laba rugi.
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam