Audy Terancam 5 Tahun Menghuni Penjara

jpnn.com, BALIKPAPAN - Audy (46) dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara karena menganiaya Rahmat di Warnet Primwe 78, Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur, Kamis (11/10).
Korban yang tidak terima atas perlakuan Audy langsung melapor ke Polres Balikpapan.
Petugas pun langsung turun ke lapangan dan berhasil meringkus Audy.
"Menurut keterangan dari pelaku, dia tersinggung karena dilihatin sama korban saat sama-sama berada di dalam warnet itu," ujar Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat, Jumat (19/10).
Dia menambahkan, saat itu Audy memukul wajah, kepala, dan dada Rahmat.
Perbuatan Audy membuat Rahmat mengalami sejumlah luka memar di pelipis kiri, kepala belakang, dan dada kiri.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan intensif terkait kasus penganiayaan ini," kata Makhfud. (pri/yud/prokal/jpnn)
Audy (46) dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara karena menganiaya Rahmat
Redaktur & Reporter : Ragil
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi