Audy Terancam 5 Tahun Menghuni Penjara
jpnn.com, BALIKPAPAN - Audy (46) dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara karena menganiaya Rahmat di Warnet Primwe 78, Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur, Kamis (11/10).
Korban yang tidak terima atas perlakuan Audy langsung melapor ke Polres Balikpapan.
Petugas pun langsung turun ke lapangan dan berhasil meringkus Audy.
"Menurut keterangan dari pelaku, dia tersinggung karena dilihatin sama korban saat sama-sama berada di dalam warnet itu," ujar Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat, Jumat (19/10).
Dia menambahkan, saat itu Audy memukul wajah, kepala, dan dada Rahmat.
Perbuatan Audy membuat Rahmat mengalami sejumlah luka memar di pelipis kiri, kepala belakang, dan dada kiri.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan intensif terkait kasus penganiayaan ini," kata Makhfud. (pri/yud/prokal/jpnn)
Audy (46) dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara karena menganiaya Rahmat
Redaktur & Reporter : Ragil
- Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan
- Aniaya Mahasiswa, 5 Anggota Polda Sulbar Jadi Tersangka
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun
- Razman Polisikan Nikita Mirzani atas Dugaan Penganiayaan, Istri Kena Pukul