Augie Fantinus Bebas Pekan Depan
jpnn.com, JAKARTA - Aktor sekaligus presenter Augie Fantinus divonis 5 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik yang menyeretnya.
Hal tersebut menyusul sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Augie terbukti melakukan pencemaran nama baik dan memvonis 5 bulan penjara, setelah sebelumnya dituntut 8 bulan penjara.
Baca juga: Cerita Augie Fantinus Jual Sepatu Demi Penuhi Kebutuhan Keluarga
"Augie Fantinus Dwiyana terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE atau pencemaran nama baik. Menjatuhkan hukuman penjara pidana selama lima bulan penjara," kata Hakim Titik Tjaningsih.
Meski divonis 5 bulan, pemain film Lagi-Lagi Ateng itu bakal bebas pekan depan, tepatnya pada 12 Maret 2019.
Baca juga: Sambil Menangis, Augie Fantinus Akui Menyesal Sia-siakan Keluarga
Aktor sekaligus presenter Augie Fantinus divonis 5 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik yang menyeretnya.
- Sebut Kiki The Potters Kerap Usil, Nikita Mirzani: Dia Enggak Sadar Sudah Tersangka
- Pernah Berurusan dengan Polisi, Augie Fantinus Ingatkan Hal Ini Pada Baim Wong
- Billy Syahputra Terjerat Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Delon Merespons Begini
- Kubu Ahok Mendesak Permintaan Maaf, Kamaruddin Simanjuntak Malah Balik Bertanya
- Sekjen PAN Eddy Soeparno Laporkan Pengacara Ade Armando, Ini Kata Polda Metro
- Ayu Ting Ting Kembali Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?