Augie Fantinus jadi Tersangka, Ini Kasusnya
jpnn.com, JAKARTA - Unggahan Augie Fantinus di media sosial berbuntut panjang. Aktor sekaligus presenter itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Sudah tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan dihubungi awak media, Jumat (12/10).
Menurut Adi, Augie disangkakan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyebabnya adalah Augie mengunggah video oknum polisi yang dia tuding sebagai calo tiket.
"Dia dikenakan UU ITE, diduga menyebarkan berita adanya (polisi) calo tiket. Namun, kenyataannya tidak seperti itu," jelasnya.
Kasus ini bermula saat Augie mengunggah video pada Kamis (11/10) di akun Instagram. Dalam video itu dia menyebut bahwa seorang oknum polisi menjadi calo. Oknum itu diduga menjual tiket pertandingan basket Asian Para Games 2018 ke calon penonton di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan.
Namun, pihak kepolisian terkait membantah tuduhan tersebut.
Sementara itu Augie belum memberi keterangan soal status tersangka ini. Sampai sekarang pemain film Lagi-lagi Ateng itu belum bisa dihubungi. (mg3/jpnn)
Aktor sekaligus presenter, Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
- Laporkan Balik Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Bilang Begini
- 2 Terlapor Kasus Pencemaran Nama Baik Minta Maaf, Azizah Salsha Bilang Begini
- Kabar Terbaru Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid
- Rektor UIN Suska Prof Khairunnas Rajab Tersangka, Begini Kasusnya
- Atta Halilintar Datangi Polres Jaksel Seusai Dituding Nikah Siri dengan Ria Ricis
- Polisi Usut Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Aaliyah Massaid