Augie Fantinus Sedih Tak Bisa Rayakan Natal Bareng Keluarga
jpnn.com, JAKARTA - Aktor sekaligus presenter Augie Fantinus tak bisa merayakan Natal tahun ini bersama keluarganya. Sebab, hingga kini dia masih mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik.
Melalui surat yang ditulis tangan, Augie Fantinus menyampaikan permintaan maaf pada istri dan anaknya. Surat tersebut diunggah istri Augie, Adriana Bustami di Akun Instagram pemain film Lagi-lagi Ateng itu.
"Papi tulis surat ini biar selalu jadi kekuatan buat hubungan kita. Papi udah hampir 2 setengah bulan enggak pulang ke rumah dan jadi tahanan di Polda, dan sekarang di Rutan Salemba," tulis Augie.
"Perasaan campur aduk apalagi besok hari Natal. Sedih enggak bisa bareng kamu dan Enzo di Hari Natal. Ini pertama kali kita engga barengan selama kita nikah," sambung Augie.
Dia juga meminta sang istri untuk bersabar mendampinginya menghadapi masalah hukum. Dia juga meminta maaf pada anaknya yang tak bisa mengajak bermain barongsai, basket dan membacakan dongeng sebelum tidur.
"Bahkan papi sedih enggak bisa nemenin & nonton Enzo perform Christmas di sekolah... Nanti kalo Enzo udah gede, papi jelasin yah... Papi sayang banget Enzo," tulis Augie.
Diketahui, masalah bermula saat Augie Fantinus mengunggah video pada Kamis (11/10). Pada video itu, seorang oknum polisi disebut menjual tiket pertandingan bola basket Asian Para Games 2018 ke calon penonton di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.
Aktor sekaligus presenter Augie Fantinus sedih tak bisa merayakan Natal tahun ini bersama keluarganya.
- Hamish Daud Mendatangi Polda Metro Jaya, Mau Melaporkan Siapa?
- Dilaporkan Sahabat ke Polisi, Chikita Meidy Ungkap Rasa Kecewa
- Polda Jateng Hentikan Kasus Pelaporan terhadap Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa
- Tak Hanya Wanprestasi, Tamara Bleszynski Juga Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik
- Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka, Ditahan? Ini Kasusnya
- Merasa Nama Baik Tercemar, Balon Wali Kota Palembang Polisikan Akun Palembangvalid