Augie Fantinus Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa
Senin, 25 Februari 2019 – 15:54 WIB
Polisi menjerat Augie Fantinus atas perbuatannya dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP. (jpc/jpnn)
Komedian sekaligus presenter Augie Fantinus kembali menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Hamish Daud Mendatangi Polda Metro Jaya, Mau Melaporkan Siapa?
- Dilaporkan Sahabat ke Polisi, Chikita Meidy Ungkap Rasa Kecewa
- Polda Jateng Hentikan Kasus Pelaporan terhadap Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa
- Tak Hanya Wanprestasi, Tamara Bleszynski Juga Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik
- Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka, Ditahan? Ini Kasusnya
- Merasa Nama Baik Tercemar, Balon Wali Kota Palembang Polisikan Akun Palembangvalid