Augie Fantinus Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa
Senin, 25 Februari 2019 – 15:54 WIB

Augie Fantinus mengaku sehat dan siap mendengarkan tututan jaksa dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (25/2). Foto: Aginta Kerina/JawaPos
Polisi menjerat Augie Fantinus atas perbuatannya dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP. (jpc/jpnn)
Komedian sekaligus presenter Augie Fantinus kembali menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Hotman Paris Disebut Langsung Bertolak ke Singapura Seusai Sidang Melawan Razman
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- Hamish Daud Mendatangi Polda Metro Jaya, Mau Melaporkan Siapa?
- Dilaporkan Sahabat ke Polisi, Chikita Meidy Ungkap Rasa Kecewa
- Polda Jateng Hentikan Kasus Pelaporan terhadap Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa
- Tak Hanya Wanprestasi, Tamara Bleszynski Juga Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik