Augie Fantinus Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa

Augie Fantinus Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa
Augie Fantinus mengaku sehat dan siap mendengarkan tututan jaksa dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (25/2). Foto: Aginta Kerina/JawaPos

Polisi menjerat Augie Fantinus atas perbuatannya dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP. (jpc/jpnn)


Komedian sekaligus presenter Augie Fantinus kembali menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News